
KUPANG | Nemberalanews.com – Sebanyak 25 jenis karya budaya asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025. Ada pun ke-25 karya budaya ini berasal dari 13 kabupaten yang ada di NTT
Pengakuan atas ke-25 karya budaya asal NTT ini ditetapkan melalui sidang penetapan WBTb Indonesia 2025, yang diselenggarakan di Jakarta dari tanggal 5 – 10 Oktober 2025 lalu.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki sebanyak 2.727 warisan budaya tak benda yang telah diakui dan 62 diantaranya berasal dari NTT.
Mengutip akun Instagram Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur menyebutkan bahwa pencapaian ini sebagai bukti gambaran bahwa betapa besar dan beragamnya budaya Indonesia termasuk yang ada di NTT. Warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu, melainkan sebagai identitas dan nafas kehidupan yang selalu harus dilestarikan.
Berikut daftar nama Warisan Budaya Tak Benda yang masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Nasional
- Kabupaten Timor Tengah Selatan: Bijol Timor, Tarian Oko Mama, Usaku, Ume Lopo, Tenun Ikat Lotis, Puta’ Laka.
- Kabupaten Belu: Tebe Bot, Ai’Knanuk
- Kabupaten Timor Tengah Utara: Laku Tobe, Tema Maus,
- Kabupaten Ngada: Tu Nawu Ndoka Laeng, Sagi, Mbela Tadho,
- Kabupaten Manggarai: Sombu,
- Kabupaten Flores Timur: Samana Santa, Sole Oha
- Kabupaten Ende: Mure
- Kabupaten Nagekeo: Tenun Telo Poi
- Kabupaten Lembata: Tatong
- Kabupaten Sikka: Tari Hegong, Tua Reta Lou
- Kabupaten Sumba Tengah: Kaparak,
- Kabupaten Sumba Barat Daya: Katopo, Tari Woleka
- Kabupaten Sumba Timur: Mamuli
(*)