
KUPANG | Nemberalanews.com – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) menggelar sebuah diskusi publik yang menggugah kalbu. Bertempat di Dapo San 17, di jantung Kampus UNIKA Baru Lanudal, diskusi bertajuk “Kriminalisasi dalam Bayang-bayang Investasi Wisata Pantai Bo’a” menjadi arena perdebatan yang kaya makna.
Harri Pandie, S.H., M.H., selaku pembicara diskusi itu saat dikonfirmasi Nemberalanews.com melalui sambungan pesan WhatsApp pada hari yang sama, mengungkapkan bahwa diskusi ini menyentuh titik-titik krusial dalam penegakan hukum di kawasan wisata.
“Diskusi ini menjadi forum krusial untuk membahas isu-isu hukum terkait kriminalisasi, penerapan pasal-pasal yang relevan, serta urgensi Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam konteks peran serta masyarakat,” ujarnya, Selasa 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Nurani Bersuara, Investasi Pantai Bo’a Dipertanyakan
Lebih lanjut, Harri menjelaskan bahwa diskusi ini menyoroti peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Fokus utama diskusi adalah peran serta masyarakat dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Tak hanya itu, forum ini juga membuka tabir terkait dugaan penutupan akses publik ke Pantai Bo’a.
“Forum ini juga menggali lebih dalam mengenai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan penutupan akses publik, khususnya jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah,” pungkasnya. (*)