
Sepeda Motor alami kerusakan akibat ulah sapi. Minggu, 10/5/2026 (Foto: Dok. Pemilik Kendaraan).
BA’A | Nemberalanews.com – Minggu, 10 Mei 2026, dini hari yang masih sepi di wilayah RT 03/RW 01 Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, tiba-tiba berubah menjadi hiruk-pikuk akibat aksi seekor sapi yang berkeliaran bebas masuk ke pemukiman warga.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, saat sebagian besar penduduk masih beristirahat. Hewan besar itu bergerak tanpa kendali, menginjak tanaman di kebun, mengacak-acakan pekarangan rumah, hingga menabrak dua unit sepeda motor yang terparkir rapi di halaman.
Akibat ulah hewan tersebut, kerugian materiil dialami langsung oleh pemilik rumah. Kedua motor mengalami kerusakan parah pada bodi dan kaca spion yang penyok dan pecah. Sementara itu, kebun tanaman pangan seperti ubi kayu yang tinggal menunggu waktu panen, hancur lebur terinjak kuku sapi.
Rini Bait, pemilik rumah yang menjadi korban, mengaku sangat terkejut saat mendengar suara gaduh dari luar. “Saya langsung keluar dan melihat sapi itu sudah ada di halaman. Motor saya sudah jatuh dan rusak, kebun yang saya rawat lama pun habis,” ungkapnya dengan nada kecewa kepada Nemberalanews.com, Rabu, (13/5/2026).
Rini menyebutkan bahwa kejadian serupa sudah berulang kali terjadi setiap tahun, namun penyelesaiannya tak kunjung ada. “Pemilik sapi sulit ditemukan, apalagi untuk meminta tanggung jawab. Kami lelah harus terus merugi sendiri,” keluhnya.
Ketidakpuasan juga disampaikan oleh Rio Nggadas, warga setempat. Menurutnya, keberadaan ternak lepas sudah lama mengganggu ketenangan serta keselamatan warga.
Rio pun mendesak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk bertindak tegas.
“Kami minta Peraturan Daerah tentang kewajiban kandang diterapkan sungguh-sungguh. Jangan menunggu ada korban luka atau meninggal baru bertindak. Kami butuh rasa aman di tempat tinggal sendiri,” tegas Rio.
Ia juga menyarankan agar sanksi nyata berupa denda dan penyitaan hewan segera diberlakukan, bukan sekadar peringatan lisan saja.
Disisi lain, sesuai Surat Edaran Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025 dan Perda Nomor 14 Tahun 2005, pelanggar memelihara ternak bebas sebenarnya dapat dikenakan denda hingga Rp5.000.000. Selain itu, Satpol PP dan Dinas Peternakan memiliki wewenang untuk menangkap hewan yang berkeliaran. Namun sampai berita ini disampaikan, pemilik sapi tersebut belum diketahui keberadaannya, dan belum ada langkah penindakan maupun pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Warga pun berharap penertiban dilakukan secara rutin, terutama pada malam hari, agar kejadian merugikan seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)





