Sidang Dakwaan Erasmus Frans Mandato, Senin, (17/11/2025). Foto Warga
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang dakwaan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Erasmus Frans Mandato, yang akrab disapa Mus Frans, memasuki tahap lanjutan dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 17 November 2025. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., dan dihadiri oleh simpatisan serta keluarga Mus Frans.
Tim kuasa hukum Mus Frans menyatakan keberatan atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang terus disangkakan kepada tersangka oleh jaksa penuntut umum. “Saya, Rido Manafe, S.H., MH., bersama rekan-rekan kuasa hukum Jidon Pello, S.H., dan Dance Sinlaeloe, S.H., merasa keberatan atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang 28 pasal 3 yang menyangkut pemberitaan bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Makna kerusuhan yang dimaksud dalam putus Mahkama Kontitusi 115 tahun 2024 atau MK 115/PUU-XXII/2024 dan pasal yang disangkakan adalah pasal 28 ayat 3, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 adalah kerusuhan fisik, bukan di dunia maya atau ruang digital. Namun, jaksa penuntut umum masih menyebutkan bahwa akibat dari postingan tersebut menyebabkan pro dan kontra di ruang digital. Seharusnya, hal itu tidak bisa lagi digunakan dalam penuntutan,” ujar Rido kepada Nemberalanews.com.
Rido menambahkan, “Kami menghormati dakwaan jaksa penuntut umum, tetapi kami akan menyampaikan nota keberatan berupa eksepsi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan pada sidang selanjutnya, Senin 24 November 2025. Terlepas dari apakah nota keberatan kami akan ditanggapi atau tidak, setidaknya hal itu bisa dilihat oleh majelis hakim dalam perjalanan persidangan nanti.”
Sementara itu, keluarga dan simpatisan Mus Frans menyampaikan dukungan dan doa penuh agar semua proses persidangan kedepannya berjalan dengan baik dan mendapatkan hasil yang baik. “Kami percaya semua proses persidangan akan berjalan baik dan mendapat hasil yang baik,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Semangat Kak Mus dalam proses persidanga, tetap andalkan Tuhan Yesus selalu, dan majelis hukum tolong memvonis sesuai kenyataan dilapangan 🙏🏽