
Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni, saat kunjungan Pastoral Pemberkatan, Peresmian Stasi Santo Petrus Ndao, (Sergius Saul Tobuawen).
NDAO | Nemberalanews.com – Polemik penutupan jalan akses menuju pantai yang oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2024, yang berujung kriminalisasi atas Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans serta aksi penutupan jalan oleh masyarakat Desa Bo’a telah menarik perhatian banyak pihak termasuk Uskup Agung Kupang, Mgr. Hironimus Pakaenoni.
Menurut Yang Mulia Uskup Agung Kupang Mgr. Hironimus Pakaenoni semua kepentingan itu harus bisa diakomodir.
“Jangan sampai hanya kepentingan satu atau dua pihak membuat kepentingan lain tidak diakomodir. Misalnya pihak lain, termasuk masyarakat, jadi iya itu kesepakatan mereka (masyarakat) tidak diakomodir.” terang Mgr. Hironimus Pakaenoni kepada Nemberalanews.com disela-sela kunjungan pastoralnya di Pulau Ndao.
Baca Juga: Balas PT Bo’a Development, Warga Desa Bo’a Blokir Jalan dengan Pagar Batu
Ia menambakan bahwa bentuk akomodir tersebut bisa dicapai perlu komunikasi dengan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha dan juga masyarakat, “Supaya kita tetap menjaga situasi kondusif, jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa diabaikan atau tidak diperhatikan. Nah, ini kita takut nanti bisa menimbulkan gejolak lagi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, aksi penutupan jalan sepihak yang dilakukan PT Bo’a Development dan Nihi Rote dilakukan pada penghujung tahun 2024 silam. Di mana aksi ini menyulitkan warga Desa Bo’a yang ingin mengakses pantai Oemau. Jalan yang ditutup oleh pihak mengembang tersebut merupakan jalan yang dibangun menggunakan dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) 1997 dan dibangun diatas tanah hibah dari masyarakat.
Atas penutupan jalan secara sepihak yang dilakukan pihak pengembang ini membuat Mus Frans yang adalah aktivis lingkungan, pengusaha pariwisata serta mantan anggota DPRD Rote Ndao dari Partai Hanura mengunggah status bernada kritik dan berujung pada pelaporan dan penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao. Pra-peradilan pun diajukan namun hakim tunggal menolak pelaporan tersebut. Tanggal 10 Oktober lalu, warga yang tergabung dalam GEMAP kemudian berinisiatif menutup jalan menuju kawasan resor bintang 5 tersebut.(*)