
Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP), Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar Nusa Tenggara Timur (IKMAR NTT), dan warga Desa Bo'a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao-NTT menggelar demonstrasi pada Senin, 20 Oktober 2025. Mereka menutup jalur masuk PT. Bo'a Development dan Nihi Rote, pakai batu hutan, sebelum massa blokade jalan, perusahaan telah menutup gunakan portal palang, (Foto: Sergius Saul Tobuawen).
BO’A | Nemberalanews.com – Warga Desa Bo’a menolak isi surat yang disosialisasikan oleh Pemerintah Desa Bo’a. Surat yang telah ditandatangani oleh PT Bo’a Development, PT. Sitasa Bahtera, Pemerintah Desa Bo’a dan Kecamatan Rote Barat tersebut dinilai sama sekali tidak menguntungkan masyarakat Desa Bo’a.
Ada pun penolakan dari masyarakat ini dikarenakan masyarakat khawatir kedua perusahaan pengembang pariwisata tersebut akan menghapus jalan yang telah dibangun menggunakan dana PNPM 2013 dan membuat masyarakat tidak dapat lagi mengakses jalan ke pantai Oemau atau Pantai Bo’a.
Simson Nggadas, tim pelaksana proyek, membantah tuduhan bahwa ada “sertu sisa” dan menyatakan bahwa lokasi jalan ditunjuk langsung oleh aparat desa. “Kami tidak bekerja liar, tempat untuk kami pakai buat jalan tersebut ditunjuk langsung oleh aparat pemerintah desa saat itu yang mewakili adalah Kepala Dusun Oemau, Pak Piter Mesah. Pekerjaannya pun melibatkan tuan tanah semua, walaupun belum dibuatkan surat hibah secara tertulis dan hanya dalam bentuk lisan namun tidak ada keluhan sama sekali,” terangnya.
Baca Juga: Tuntut Janji Bupati Rote, GEMAP dan IKMAR Kembali Menggelar Aksi di Bo’a
Menanggapi hal tersebut Abson Mbatu mengatakan bahwa hampir semua isi surat Nota Kesepahaman tersebut sebenarnya harus diubah karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat, yakni pada poin akses jalan ke pantai harus dibuat permanen dan tidak diganggu gugat lagi. “Dan seharusnya perjanjian seperti ini jangan dibuat sepihak ditandatangani sepihak tanpa melibatkan masyarakat, langsung tandatangani di atas meterai baru kemudian datang ke masyarakat untuk disosialisasikan.” tegasnya.
Di sisi lain, Amelia Nggadas, S.Pd., Gr., selaku PJ Kepala Desa Bo’a, menjelaskan bahwa sebagai penjabat kepala desa, dia ditunjuk dan belum menerima bukti apa pun untuk bertindak lebih jauh. “Namun, saya berusaha untuk memperjuangkan agar hak-hak masyarakat dan saya bertanggung jawab untuk ini,” ujarnya.
Pemilik tanah, diantaranya Elihoref Mbatu, Mateos Mbatu, Hermanus Mbatu, Yusuf Lenggu, dan Felipus Tasi, memberikan pendapat bahwa jalan yang dipakai oleh dana PNPM 2013 itu merupakan jalan kontrak, tapi mereka tidak membatasi masyarakat untuk tetap memakai jalan tersebut dan akan dibuatkan surat untuk pemakaiannya sepanjang masa dipakai publik, tapi tidak untuk diserahkan ke desa sebagai jalan desa.
Dari pantauan media Nemberalanews.com dalam pertemuan tersebut warga cukup antusias memberikan argumen dan pendapat mereka terkait akses yang harus tembus ke pantai tanpa harus diintervensi oleh pihak manapun.(*)