
Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024, Yabner Nggaulama. (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Sebanyak 471 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang terbagi dalam tiga kelompok atau yang dikenal sebagai “kapal”, telah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi dan verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan hingga ke tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Status kepegawaian mereka sudah sah dan tercatat secara nasional sejak tahun lalu, namun hak konstitusional untuk dilantik serta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga kini belum dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di bawah kepemimpinan Bupati Paulus Henuk, S.H. Padahal, aturan kepegawaian secara tegas mewajibkan pelantikan dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak NIP diterbitkan.
Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024, Yabner Nggaulama, menyampaikan kekecewaan mendalam lantaran proses yang sudah mulus dan tuntas hingga tingkat pusat, justru mengalami kemacetan total di tangan kepala daerah. “Tahapan demi tahapan sudah kami lewati semuanya sesuai aturan. Tahap terakhir penetapan NIP dari BKN sudah terjadi sejak tahun lalu. Ada petunjuk yang sangat jelas: 30 hari setelah NIP keluar, wajib ada pelantikan oleh pejabat negara. Tapi sampai hari ini, hal itu tidak juga terlaksana,” ungkap Yabner kepada Nemberalanews.com via whatsApp, Minggu (24/5/2026).
Yabner mengaku berbagai upaya penyelesaian sebenarnya sudah ditempuh berulang kali. Mereka telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang sudah terlaksana dan melahirkan rekomendasi resmi yang dikirimkan ke Pemkab. Berdasarkan kesepakatan yang disepakati bersama anggota dewan saat itu, pelantikan seharusnya sudah dilaksanakan tepat pada tanggal 2 Maret 2026 silam. Namun, batas waktu tersebut berlalu begitu saja tanpa ada tindak lanjut atau kejelasan apa pun dari meja Bupati.
“Sangat disayangkan, tinggal satu langkah lagi: pelantikan dan penyerahan SK. Tapi kenapa hal yang sesederhana itu tidak juga dilakukan? Ini jelas-jelas merugikan kami. Secara administrasi negara dan BKN kami sudah sah menjadi ASN, tapi di daerah kami belum diakui, belum bisa bekerja secara resmi, dan belum menerima hak penuh kami,” tegas Yabner.
Menurut Ketua Forum itu, masalah ini sama sekali bukan sekadar soal keterlambatan urusan administrasi, melainkan ancaman nyata yang bisa memusnahkan masa depan karier 471 orang tersebut. Pasalnya, September 2026 mendatang ditetapkan sebagai batas akhir evaluasi kinerja tahunan, yang menjadi syarat mutlak bagi PPPK paruh waktu agar bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Peralihan status ini sangat krusial karena membawa hak dan jaminan kesejahteraan yang jauh lebih baik.
“Kalau September nanti lewat dan kami belum dilantik, kami otomatis dianggap tidak memenuhi syarat. Kami akan kehilangan hak untuk beralih ke status penuh waktu, padahal syarat utamanya cuma satu: sudah diangkat dan bekerja resmi di instansi. Ini persoalan besar dan tantangan nyata bagi kami. Ketidakpedulian pemda ini bisa menghancurkan harapan yang sudah kami perjuangkan bertahun-tahun lamanya,” tambahnya dengan nada penuh keprihatinan.
Yabner juga turut mengungkapkan kepahitan yang mendalam yang dirasakan sejak tahun lalu. Dulu jumlah mereka berjumlah 472 orang, namun akibat keterlambatan pengangkatan dan pelantikan yang dilakukan Pemkab Rote Ndao, satu orang rekan mereka telah mendahului meninggal dunia sebelum sempat menikmati hasil pengabdiannya. “Ini yang paling menyakitkan. Belum lagi banyak dari kami usianya sudah tua, ada yang sebentar lagi memasuki usia pensiun. Kalau terus ditunda, apa gunanya status ini kalau nanti kami sudah tak lagi bisa bekerja?” sesalnya.
Dia, menceritakan kisah dalam pembahasan mendalam saat RDP yang dihadiri Asisten I, Kepala BKD, dan perwakilan Pemkab, DPRD Rote Ndao, sebenarnya sudah menegaskan poin penting: “Anggaran sudah tersedia untuk empat bulan ke depan. Selebihnya, tinggal duduk bersama cari solusi dan diatur lewat mekanisme perubahan anggaran.” Pernyataan ini mematikan alasan klasik soal keterbatasan dana, sebab artinya tidak ada penghalang keuangan untuk memulai pelantikan dan pembayaran hak mereka. Kendati demikian, hingga hari ini belum ada kepastian baik dari DPRD maupun dari Pemkab.
Kekecewaan Dia, semakin memuncak. Beberapa hari lalu, mereka kembali mengirim surat resmi ke DPRD meminta diadakannya RDP ulang demi menuntaskan janji yang sudah disepakati. Surat tersebut diserahkan langsung ke bagian umum Sekretariat Daerah dengan tembusan ke Pemkab, namun hingga kini belum ada jawaban. “Mungkin alasannya tertunda karena bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden ke daerah. Tapi sampai kapan nasib ratusan orang harus ditunda? Ini bukan urusan administrasi biasa, tapi soal hak hidup dan masa depan ratusan keluarga,” tegasnya.
Senanda itu, Yabner menyatakan ancaman terbesar kini mengintai di depan mata. Jika September lewat dan mereka belum dilantik serta belum resmi bekerja, hak beralih status gugur otomatis. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat, padahal dokumen kelayakan sudah sah, lengkap, dan diakui negara.
“Kalau September lewat dan kami belum dilantik, kami gagal beralih status. Rugi besar. Padahal kami sudah lewati semua tes, sudah pegang NIP, anggaran ada, rekomendasi DPRD sudah keluar. Hanya satu yang kurang: kebijakan dan ketegasan dari Bupati. Ini yang kami pertanyakan: kenapa janji politik dan kesepakatan rapat tidak dijalankan? Kenapa nasib kami dipermainkan?”
“Harapan kami dalam 1–2 hari ini, melalui pemberitaan ini, pemerintah bisa menyadari keadaan kami. Kami berharap Bupati bersedia menyiapkan waktu untuk melantik kami dan menyerahkan SK pengangkatan itu pada waktu yang tersedia, supaya kami akhirnya bisa bekerja dengan status dan hak yang jelas serta sah secara negara,” ujar Yabner.
“Kami sudah lelah menunggu dalam ketidakpastian ini. Kami sudah lelah bekerja belasan tahun namun dianggap belum ada apa-apanya. Kami minta keadilan. Kami minta penghargaan atas pengabdian kami. Kami minta pelantikan itu dilakukan sekarang juga, sebelum waktu kami habis atau kesempatan itu hilang begitu saja,” pungkasnya, berharap suara perjuangan belasan tahun ini didengar dan ditindaklanjuti.(*)





