
Terlihat Tiang pipa yang menyangga kabel PLN Sambungan Rumah (SR) 2 urat, kabel ini melayani 20 rumah warga Nembeona, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BO’A | NemberalaNews.com – Warga Dusun Nembeoana, wilayah RT 004 RW 002, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, kembali menyuarakan kekecewaan dan pertanyaan besar terkait pelayanan pemasangan sambungan listrik baru dari PT PLN (Persero) wilayah Rote. Keluhan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang sebelumnya telah diangkat oleh media, di mana permohonan pemasangan meteran daya 450 VA milik warga Ferdinan Mbatu—yang terdaftar atas nama Sartan Jublina Ferawati Mbatu—ditolak dengan alasan kendala teknis, namun di sisi lain ditemukan fakta bahwa warga lain yang berjarak hampir sama dan memiliki kondisi medan serupa justru berhasil dilayani dan terpasang.
Seperti yang diuraikan Reni Mbatu, dalam percakapan langsung yang disaksikan media bersama Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rote, Yohanes Fernandes Lay, kronologi peristiwa bermula pada 23 Oktober 2025 lalu. Saat itu, petugas PLN bernama Matias Lani telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta pemotretan lokasi dan dokumen warga. Data pemohon dinyatakan sudah terdaftar, lengkap difoto di depan rumah, dan proses pendaftaran sudah masuk ke dalam sistem.
Namun, belum sampai satu jam setelah Matias pergi ke rumah warga lain, ia kembali membawa kabar kurang menyenangkan. Keputusan dari kantor menyatakan pemasangan tidak bisa dilanjutkan dengan alasan adanya penurunan daya (drop) serta keterbatasan jumlah tiang listrik, yang tersedia.
“Waktu itu Pak Matias Lani sudah datang, foto meteran, foto KTP, dan foto lokasi di depan rumah kami. Kami pikir beres dan tinggal tunggu pemasangan. Tapi belum sampai satu jam, dia kembali dan bilang dari kantor tidak boleh lanjut pasang. Alasannya kendala tiang dan daya turun. Kami terima saja waktu itu, meski kecewa,” ungkap Reni mengulang kejadian tersebut.
Rasa kecewa itu berubah menjadi ketidakadilan yang nyata, ketika kurang dari sebulan kemudian, terungkap fakta bahwa warga negara asing yang tinggal di lingkungan sama, dan berjarak dekat, justru berhasil memasang sambungan baru dengan spesifikasi daya besar dan kondisi medan yang persis sama.
Hal yang menjadi sorotan utama adalah alasan teknis yang dijadikan dasar penolakan. Berdasarkan pengamatan NemberalaNews.com dilapangan pada Selasa, (26/5/2026) bersama warga, jenis kabel yang digunakan sama persis, yaitu kabel hitam dua urat. Jarak tarikan dari tiang induk ke rumah warga yang ditolak diperkirakan mencapai 600 hingga 700 meter. Ironisnya, jarak dan kondisi yang sama, bahkan lokasi yang berdekatan, justru dilayani di rumah tetangga tersebut.
“Kami tahu petugas PLN yang pasang di situ bernama Pak Mesak Feoh. Kabelnya sama, kabel hitam dua urat. Jaraknya bahkan hampir sama, berhadapan lokasinya. Kalau kami dibilang tidak bisa karena jarak jauh atau kendala tiang, kenapa mereka bisa? Apakah tidak ada pengecekan atau konfirmasi yang sama dari kantor untuk masalah kami? Ini yang kami pertanyakan kejelasannya,” tegas Reni kepada Yohanes melalui telfn WhatsAPP yang dimediasi media ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Manajer ULP PLN Rote, Yohanes Fernandes Lay, menjelaskan bahwa secara standar teknis perusahaan, jarak tarikan kabel yang diizinkan untuk wilayah pedesaan di Rote Ndao maksimal adalah 70 meter. Jika melebihi batas tersebut, biaya tambahan atau penyediaan tiang dan kabel biasanya menjadi tanggungan calon pelanggan secara swadaya.
Mendengar penjelasan itu, Reni langsung menegaskan kembali kesiapan warga. “Ini kami tegaskan, kabel dari tiang utama sampai ke rumah itu murni swadaya masyarakat. Tiang-tiang yang kami pasang juga swadaya kami sendiri. Tapi kami ditolak. Padahal tetangga kami yang jaraknya sama, kondisinya sama, namanya tercatat masuk sistem dan terpasang. Di mana letak aturan yang sama rata?” tanyanya dengan nada kecewa.
Yohanes kemudian menyebutkan istilah teknis yang kerap digunakan pihak PLN, yakni SRD atau SR Deret, di mana satu jaringan melayani banyak rumah. Ia mengakui pola ini masih banyak ditemukan, namun baru terealisasi di tiga dusun di wilayah Rote Ndao.
“Pak Sergius dari media bisa mendengar ini. Sebenarnya petugas di lapangan itu tidak berani ambil keputusan sendiri, mereka hanya pelaksana saja,” ujar Yohanes.
Ketika Yohanes menanyakan siapa nama petugas yang memasang sambungan di lokasi yang dianggap sudah berisiko drop tersebut, Reni menjawab bahwa pelaksanaannya dilakukan oleh petugas bernama Mesak Feoh.
Yohanes pun menegaskan kembali aturan main: “PLN sendiri tidak mengijinkan pemasangan dengan jarak seperti 600 hingga 700 meter. Karena apa? Karena resikonya pasti tegangan akan turun atau drop.”
Lebih jauh Yohanes menjelaskan kondisi riil di lapangan. Di wilayah tersebut diketahui ada 20 warga yang menggunakan sambungan SR dua urat dengan daya yang berbeda. Di tempat lain pun ditemukan fakta 70 rumah warga hanya menggunakan satu tarikan kabel. Menurutnya, hal itu sebenarnya melanggar standar, namun sering kali petugas di lapangan tidak melaporkan kondisi yang sesungguhnya ke kantor.
“Dari kantor tidak ketahui rinciannya, petugas kadang hanya lapor jarak 20 atau 30 meter saja agar bisa diajukan. Padahal di lapangan mereka sudah sepakat dengan pelanggan untuk menanggung sendiri kabel tambahan. Kebanyakan pelanggan memang rela beli kabel sendiri asal lampu bisa menyala dan dapat meteran. Memang kami sedang berusaha menertibkan dan bekerja bertahap,” jelas Yohanes seraya mengakui bahwa ada sekitar 30 hingga 40 dusun di Rote masih menerapkan sistem tarikan dari rumah ke rumah.
“Sejak tahun sebelumnya kami sudah tidak ijinkan pemasangan seperti itu lagi. Saat ini kami sedang mencicil perbaikan dan sudah mengusulkan ke Kupang untuk penambahan jaringan kabel besar serta sambungan rumah empat deret,” tambahnya.
Namun penjelasan itu belum memuaskan Reni. Menurutnya, jika manajemen sudah paham betul bahwa kondisi lokasi seperti itu berisiko drop, seharusnya pemasangan baru pun tidak diizinkan sama sekali agar tidak ada rasa ketimpangan. “Kalau begitu seharusnya yang baru pasang itu juga tidak usah dilayani. Jangan ada yang diterima dan ada yang ditolak,” ujar Reni.
Yohanes berkilah bahwa hal itu mungkin terjadi karena keterbatasan pemantauan pusat terhadap kondisi riil di lapangan. “Itu di lapangan yang kita tidak bisa pastikan, mungkin teman-teman di sana lebih paham kondisi setempat,” jawab Yohanes.
“Pak Yohanes sudah dengar keluhan kami hari ini. Kami mohon supaya bapak sampaikan ke petugas di lapangan, lain kali jangan ada perlakuan berbeda seperti ini lagi,” pinta Reni.
Untuk memastikan kondisi jaringan di lokasi, Yohanes kemudian menanyakan jarak antara rumah Reni dengan tetangga yang terpasang. Reni menjawab jaraknya tidak sampai 20 meter. Yohanes pun meminta Reni melakukan pengecekan tegangan lewat meteran dengan cara menekan angka 41 lalu enter. Hasilnya, angka yang muncul hanya 182 Volt.
“Kalau hasilnya 182 Volt berarti kondisi jaringan di sana memang agak susah atau lemah,” komentar Yohanes.
Di akhir pembicaraan, warga Dusun Nembeoana melalui Reni menyampaikan harapan besar agar kepala Manajer ULP PLN Rote untuk turun langsung ke lokasi. “Kehadiran bapa Manajer dapat melihat sendiri situasi dan kondisi riil warga, sekaligus mencari solusi adil atas persoalan pelayanan yang dianggap tidak merata ini”, pungkas Reni.(*)





