
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., saat menghadiri Musrenbang Di Kecamatan Rote Barat, di Gedung Gereja GMIT Imanuel Nemberala (Foto: Sergius Saul Tobuawen).
NEMBERALA | Nemberalanews.com – Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Henuk, SH., menjadi sorotan dalam Musrenbang Kecamatan Rote Barat yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dalam sesi tanya jawab, ia merespons pertanyaan peserta, termasuk Yefta Ndun, yang menyoroti kondisi akses jalan menuju pantai pariwisata dan pelabuhan, serta isu garis sepadan pantai.
Terkait infrastruktur jalan, Paulus mengakui kondisi jalan kabupaten di Rote Barat, seperti ruas Sedeoen, Oelolot hingga Oenitas, tergolong parah dibandingkan jalan provinsi. “Tahun depan kami merencanakan pembangunan jalan dari Oenitas menuju Oelolot. Tahun lalu sudah dikerjakan 1 km dari arah Mboeain, dan tahun ini akan dilanjutkan 1 km lagi dari Oenitas ke arah yang sama,” ujar Paulus Henuk.
Namun, Bupati menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan berat akibat pemotongan anggaran. Tahun lalu, anggaran infrastruktur Kabupaten Rote Ndao dipotong 55,6 miliar rupiah berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Tahun ini, pemotongan kembali terjadi sebesar 73,9 miliar rupiah, ditambah beban gaji 141 CPNS dan hampir seribu P3K yang mencapai 41 miliar rupiah—dana yang diambil dari pengalihan anggaran infrastruktur dan program lain.
Paulus menjelaskan bahwa total APBD Rote Ndao tahun ini mencapai 790 miliar rupiah, di mana 400 miliar rupiah lebih (sekitar 57 persen) digunakan untuk gaji ASN. Angka ini jauh melampaui batas 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah, yang akan diterapkan penuh pada 7 Januari 2027. “Jika aturan ini diterapkan tanpa perubahan, sanksi dari pusat berupa penahanan transfer dana sebesar 700 miliar rupiah akan terjadi. Padahal, PAD Rote Ndao hanya sekitar 40-45 miliar rupiah per tahun,” katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Paulus telah menandatangani surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menpan RB. Ia mengusulkan dua solusi: pembayaran gaji seluruh pegawai ditarik ke APBN, atau penambahan DAU untuk menutupi beban gaji agar proporsi belanja pegawai bisa turun ke 30 persen. “Saya juga berjuang bersama Gubernur dan pemerintah daerah lain agar tidak ada ASN, terutama 1.961 P3K dengan beban gaji 112 miliar rupiah per tahun, yang diberhentikan. Jika mereka diberhentikan, uang tersebut bisa digunakan untuk membangun jalan seluruh Rote, tapi tentu ini bukan pilihan yang mudah,” tambahnya.
Sementara itu, terkait garis sepadan pantai, Paulus menyoroti aturan yang menyatakan 100 meter dari pasang tertinggi adalah milik publik. Ia menanyakan kepatuhan pengusaha hotel dan penginapan di Nemberala dan sekitarnya terhadap regulasi ini. “Banyak yang tidak taat. Jika saya tegakkan aturan, semua bangunan di pinggir laut harus dibongkar. Contohnya Villa Sedeoen, yang dibangun di atas pasir dekat laut—kalau aturan diterapkan, harus dibongkar,” ujarnya.
Paulus menyebut bahwa pemerintah sebelumnya menetapkan garis sepadan pantai sebesar 30 meter melalui Perbub. Ia mengusulkan perlakuan khusus untuk sektor pariwisata di Rote Barat yang sudah berkembang lama, dengan tetap mempertahankan batas 30 meter. “Namun, ada konsekuensi risiko bencana seperti tsunami yang harus dihadapi. Kita perlu duduk bersama untuk membahas hal ini, karena penerapan aturan 100 meter akan berdampak besar pada pariwisata daerah,” katanya, menambahkan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencari solusi terbaik, termasuk terkait isu pajak yang diajukan pengusaha di Nemberala.
Musrenbang ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk berdialog mengenai tantangan pembangunan, serta mencari jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan pembangunan, regulasi, dan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.(*)




