
Terdakwa Erasmus Frans Mandato (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | nemberalanews.com – Persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pada Senin (2/2/2026) harus ditunda. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan rencana menghadirkan total lima orang saksi, yang bukan tercantum dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada sidang sebelumnya tanggal 29 Januari 2026, dua saksi yaitu Yermias Sanggu dan Stefri Lenggu telah selesai menjalani pemeriksaan. Menurut Mus Frans, seharusnya terdapat tiga pemeriksaan saksi tambahan setelahnya. Namun JPU menyampaikan hanya akan menghadirkan dua orang, sehingga total saksi yang akan dihadirkan menjadi empat orang, bukan lima orang sebagaimana yang diumumkan pada awalnya. “Kami telah siap sepenuhnya menghadapi persidangan hari ini, namun terjadi keadaan di luar kendali,” ujar Mus Frans kepada nemberalanews.com, diakhir penundaan sidang.
Mus Frans, Penasehat hukum yang telah dipastikan hadir harus melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan Susi Air pada rute Kupang-Rote. Setelah lepas landas dari Bandara Eltari Kupang, pesawat mengalami kendala teknis yang menyebabkan harus kembali mendarat di bandara yang sama. Akhirnya, seluruh penerbangan baik rute reguler maupun perintis pada Senin, 2 Februari 2026 dibatalkan.
Dalam kondisi yang cukup mendesak, tim kuasa hukum segera mengirimkan surat pemberitahuan melalui Aplikasi e-Court Mahkama Agung RI. Surat tersebut kemudian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Susila Guna Yasa, SH., MH. “Secara pribadi, segala perencanaan dan persiapan harus berubah dan cukup mengganggu jalannya persidangan hari ini. Namun, tidak ada yang perlu disesali atau disalahkan karena keselamatan tim kuasa hukum adalah hal yang lebih utama,” jelas Mus Frans.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan atas penerimaan permohonan dan penjadwalan ulang persidangan pada tanggal 5 Februari 2026. Mus Frans menegaskan komitmen untuk menghadiri jadwal persidangan selanjutnya. Berkaca pada sidang 29 Januari 2026, saksi Yermias Sanggu membenarkan adanya jalan umum yang sejak dulu digunakan masyarakat dengan leluasa untuk menuju Pantai Oemau Bo’a.
Sementara itu, Stefri Lenggu menyatakan bahwa ia pernah terlibat dalam pekerjaan jalan PNPM Mandiri berupa rabat beton, bukan jalan sirtu. Padahal, alokasi anggaran PNPM tahun 2013 untuk ruas jalan tersebut seharusnya merupakan pekerjaan jalan sirtu. Stefri juga menyatakan tidak mengetahui adanya pekerjaan ruas jalan ke Pantai Oemau dari anggaran yang sama.
Namun, berdasarkan dokumen PNPM Mandiri yang dibuat oleh Yusuf Lenggu – ayah kandung saksi Stefri Lenggu yang menjabat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertugas melaksanakan pengalokasian dana – pekerjaan jalan dari samping SD Satap Bo’a hingga Pantai Oemau Bo’a dengan panjang 600 meter, serta ruas sepanjang 1.400 meter dari Dusun 1 ke Dusun 3.
Terhadap dua saksi yang seharusnya diperiksa hari ini, Mus Frans menyampaikan bahwa pembuktian yang akan disampaikan JPU cenderung mengacu pada pernyataan tentang adanya kerusuhan akibat pemberitaan bohong. “Menurut saya, keterangan saksi yang terdapat dalam berkas BAP oleh penyidik saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa dua ruas jalan menuju Pantai Oemau Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao memang ditutup,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran saksi yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik dalam tahap penyidikan cenderung melemahkan dakwaan JPU. “Saya meyakini bahwa dengan sumpah di atas Alkitab, setiap saksi akan sulit berkonsentrasi menyampaikan hal yang diarahkan dan cenderung akan menyampaikan hal yang sebenarnya atau sebaliknya menyangkal kenyataan yang diketahuinya,” pungkas Mus Frans.




Let’s see whose teh problem