
Rydo Manafe, S.H., M.H. (Foto: Istimewa)
MANGGARAI BARAT | Nemberalanews.com – Dua warga Desa Golo Mori, Halim dan Abdul Manang, telah dipanggil oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) pada tanggal 4 April 2025. Kedua pria tersebut merupakan klien dari pengacara Rydo Manafe, S.H., M.H., dan pemanggilan mereka berkaitan dengan serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang mencakup pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Keterangan resmi mengenai proses pemeriksaan disampaikan oleh Rydo Manafe kepada Nemberalanews.com pada Senin (6/4/2026). Pengacara tersebut menjelaskan bahwa sesi pemeriksaan kedua klien, mereka didampingi Hari Pandie, S.H., M.H., dan Rydo Manafe, S.H., M.H., yang dilakukan oleh tim penyidik Direskrimum Polda NTT tidak berlangsung di markas Polda, melainkan di Gedung Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.
“Kedatangan Halim dan Abdul Manang merupakan bentuk kerjasama aktif dari kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara sesuai dengan proses hukum,” ujar Rydo.
Selanjutnya, Rydo menguraikan isi kesaksian kedua kliennya selama pemeriksaan. Menurutnya, Halim dan Abdul Manang secara tegas menyatakan di hadapan penyidik bahwa mereka tidak pernah memiliki hak atas sebidang lahan seluas 6,2 hektar yang berlokasi di Desa Golo Mori, yang berada di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atau dikenal juga dengan nama Muara Nggoer. “Mereka menduga nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan dalam sejumlah dokumen kepemilikan tanah terkait objek sengketa tersebut,” jelas Rydo, menerangkan dugaan yang disampaikan oleh kliennya.
Pada bagian pemeriksaan tertentu, pihak penyidik menampilkan beberapa berkas resmi yang secara tertulis menyatakan Halim dan Abdul Manang sebagai pemilik lahan pada lokasi yang menjadi perhatian kasus. Namun, kedua warga tersebut langsung memberikan bantahan tegas terhadap klaim kepemilikan tersebut.
“Menurut mereka, mereka menjadi korban pencatutan nama dan bahkan diduga diarahkan untuk menyatakan memiliki tanah dalam objek sengketa, meskipun mereka tidak memiliki hubungan apapun dengan lahan tersebut,” tambah Rydo.
Rydo juga menambahkan bahwa kedua kliennya sama sekali tidak mengetahui bahwa nama mereka tercantum dalam daftar yang berisi 18 orang warga yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan pada lokasi bersangkutan.(*)



