
Yandri Nalle (Foto: Istimewah)
BA’A – Nemberalanews.com – Polemik pengurusan sertifikat tanah di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao kembali menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke sorotan publik. Isu ini mencuat menyusul dugaan ketidakjelasan administrasi serta perubahan alasan yang disampaikan pihak pertanahan, yang memicu tanda tanya besar terkait profesionalisme pelayanan negara dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Yandri Nalle kepada Nemberalanews.com pada Kamis, (21/5/2026) mengungkapkan persoalan ini menimpa Kristian Feoh, warga Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kristian telah memberikan kuasa kepada Yandri Nalle untuk menangani proses pengurusan sertifikat tanahnya. Ironisnya, proses yang sudah berjalan sejak tahun 2021 hingga kini belum menemukan titik terang. Masalah semakin rumit ketika status tanah yang hampir terbit dengan Hak Milik mendadak berubah menjadi Hak Pakai, dengan alasan yang dinilai terus berganti oleh pihak pengaju.
Kata Yandri, dalam dialog alot yang berlangsung di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Yandri Nalle menyoroti akar persoalan yang selama ini menjadi tanda tanya besar: mengapa perubahan jenis hak terjadi, apa dasar hukum penentuan batas sempadan pantai, dan mengapa aturan berubah di tengah proses pengurusan. Di sisi lain, pihak BPN menjabarkan rinci peraturan yang berlaku, sementara warga tetap mempertahankan argumen mengenai ketidaktahuan dan minimnya sosialisasi aturan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, S.Pi., M.H., menjelaskan bahwa penentuan kawasan sempadan pantai dan jenis hak atas tanah yang boleh diterbitkan bukanlah kebijakan sepihak, melainkan mengacu pada payung hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri.
“Supaya sama-sama paham dan tidak ada lagi anggapan kami mengarang aturan, ini dasar hukum yang kami pegang. Ada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016, lalu Pasal 5 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, dan aturan teknis lainnya,” ungkap Azis saat menjelaskan poin-poin hukum tersebut di hadapan pihak warga.
Berdasarkan aturan tersebut, pemanfaatan tanah di kawasan sempadan pantai atau perairan pesisir hanya diperuntukkan bagi keperluan khusus, seperti Program Strategis Nasional, kepentingan umum, permukiman di atas air, serta kawasan pariwisata. Pemberian Hak Milik dibatasi dan tidak bisa diterbitkan sembarangan di wilayah ini.
“Kawasan sempadan pantai ditetapkan pemerintah bukan untuk mempersulit, tapi semata-mata untuk mengamankan masyarakat. Jarak 100 meter dari garis pasang tertinggi ke arah darat berfungsi sebagai penyangga. Jika terjadi abrasi, gelombang besar, atau tsunami, jarak itu menjadi zona aman agar pemukiman tidak langsung terkena dampak,” jelas Azis.
Kata Azis, poin krusial yang sering disalahpahami warga adalah cara penentuan batas wilayah itu sendiri. Azis menegaskan, garis batas sempadan pantai ditetapkan berdasarkan posisi Air Pasang Tertinggi, bukan dilihat dari ada atau tidaknya kerusakan pantai. Penentuan titik ini serta pembuatan peta batas bukan wewenang BPN maupun pemerintah daerah, melainkan hasil kajian dan kerja sama teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pihak pertanahan hanya bertindak sebagai pelaksana yang menerima peta hasil penetapan tersebut dan menerapkannya dalam pelayanan.
“Kami tidak bisa sembarangan menentukan sendiri batasnya. Begitu peta itu jadi dan diserahkan ke kami, otomatis setiap bidang tanah yang masuk garis itu harus mengikuti aturan kawasan sempadan pantai,” tegasnya.
Hal inilah yang menjadi jawaban mengapa dulu sertifikat Hak Milik bisa terbit namun sekarang tidak lagi. Dulu, peta rinci hasil kajian KKP belum ada dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih versi tahun 2013 yang belum rinci. Seiring revisi RTRW dan masuknya peta terbaru, garis batas menjadi jelas dan ketat.
“Dulu yang terbit Hak Milik itu pada zamannya, saat aturan penerapan belum serinci sekarang. Sekarang aturan sudah lengkap, kami wajib menerapkannya. Jika kami terbitkan Hak Milik padahal sudah ada peta batas, berarti kami yang melanggar aturan,” tambah Azis.
Menanggapi kekhawatiran warga yang merasa tanahnya tiba-tiba masuk kawasan terlarang, penjelasan ini memberikan titik terang bahwa perubahan terjadi karena data dan regulasi baru selesai disahkan berbarengan dengan masa pengurusan berkas warga. BPN menegaskan aturan ini berlaku seragam; jika masuk kawasan sempadan, solusi satu-satunya adalah Hak Pakai, bukan Hak Milik.
Di tengah penjelasan teknis tersebut, Yandri Nalle menyampaikan keresahan mendalam yang menjadi inti permasalahan warga, terutama terkait penerapan aturan yang dinilai tidak adil dan kesalahan penafsiran kondisi tanah.
“Jujur dan apa adanya, saya bahas poin ini supaya terang benderang. Pertama, benar menurut aturan Perpres 51/2016 dan Permen ATR 17/2016, sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi. Jika diterapkan murni, seluruh pesisir Rote Ndao pasti kena, termasuk rumah-rumah warga yang jaraknya di bawah 50 meter dari pantai,” ujar Yandri.
Menurutnya, ketimpangan terasa karena penerapan tidak serentak. Dulu, saat peta belum ada, berkas diproses biasa. Sekarang peta sudah ada, berkas yang sedang berjalan langsung terkena aturan baru, sementara yang sudah terbit sertifikat belum diperiksa ulang.
“Kami merasa tidak adil karena kami jadi contoh pertama. Aturan ada dan dasarnya kuat, tapi penerapannya tidak serentak dan tidak disosialisasikan. Kami tuntut keadilan: semua harus diperlakukan sama,” tegasnya.
Poin kedua yang paling disoroti adalah keberadaan bangunan besar seperti hotel dan kawasan wisata yang tampak berdiri sampai ke bibir pantai, sementara tanah warga yang belum dibangun malah dilarang.
“Saya tanya: Kenapa mereka boleh bangun sampai bibir pantai, kok tanah kami belum ada bangunan malah dilarang? Padahal aturannya sama,” ungkap Yandri.
Menurut pemahamannya yang dikaji dari peraturan, perbedaan terletak pada peruntukan tanah. Kawasan wisata masuk kategori pemanfaatan khusus sehingga boleh diberi izin pakai dan bangun, namun tetap tidak boleh menjadi Hak Milik mutlak. Masalahnya di lapangan, penguasaan lahan oleh pihak pengusaha seringkali terlihat seolah milik pribadi, sementara warga biasa langsung diterapkan aturan 100 persen.
“Ini yang bikin kami curiga: kami diteliti sampai ke akar, mereka dibiarkan. Aturan satu, tapi ukurannya beda,” kritisi Yandri.
Poin ketiga dan yang paling teknis sekaligus menjadi senjata argumen warga adalah kondisi fisik tanah. Yandri menjelaskan, berdasarkan Permen KKP Nomor 21 Tahun 2018, cara ukur batas sempadan berbeda tergantung bentuk pantai. Untuk pantai landai diukur 100 meter, namun untuk tebing curam atau bukit ke laut, batasnya mengikuti garis puncak tebing, bukan diukur lurus dari bawah ke atas.
“Tanah bapak itu tebing, bukan pantai pasir landai. Di sana cuma ada dua pondok kecil jemur rumput laut. Air pasang tidak pernah sampai ke sana. Kelemahan petugas adalah cuma tarik garis lurus di peta, tidak turun cek kondisi asli. Secara teknis dan hukum, tanah ini seharusnya tidak masuk sempadan pantai 100 meter,” paparnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Yandri menyimpulkan bahwa ada empat masalah utama: aturan memang jelas, namun penerapannya tidak adil, terjadi kesalahan teknis pengukuran, minim sosialisasi, serta ketidaksempurnaan sistem yang membuat perlakuan berbeda antara warga biasa dan pengusaha.
Pembahasan kemudian menyentuh hal yang paling mengganjal: perbedaan status Hak Milik dan Hak Pakai. Selama ini warga mengurus sertifikat demi mendapatkan Hak Milik yang dianggap aman, abadi, dan bisa diwariskan. Sementara tawaran BPN adalah Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu 30 tahun lagi.
Bagi warga awam, ketakutan besar muncul. “Kalau Hak Pakai habis masanya, atau kami sudah tiada, tanah ini milik siapa? Apakah diambil negara? Kami berjuang bertahun-tahun, bayar pajak lunas, tapi takut anak cucu kehilangan tanah warisan. Kalau bukan Hak Milik, rasanya seperti numpang saja,” ungkap warga dengan penuh kekhawatiran.
Mendengar hal itu, pihak BPN berusaha meluruskan pemahaman tersebut. Azis menegaskan bahwa baik Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, maupun Hak Milik, semuanya adalah hak sah yang tercatat atas nama pemilik dan dilindungi hukum. Perbedaannya hanya pada jangka waktu dan peruntukan, bukan pada kepemilikan mutlak.
“Pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil tanah hanya karena masa habis atau pemilik meninggal. Hak itu akan diwariskan ke ahli waris, dan perpanjangan otomatis dikabulkan selama tanah tidak digunakan untuk hal terlarang atau masuk rencana pembangunan negara. Hak Pakai itu aman, tujuannya justru supaya Bapak tetap bisa pegang tanah itu sambil mematuhi aturan lingkungan,” jelas Azis menenangkan.
Menutup dialog panjang yang berlangsung alot namun tetap santun ini, pihak warga menegaskan sikapnya yang sebenarnya: tidak menolak aturan, namun menolak ketidakadilan dan kesalahan penerapan.
“Intinya Pak, kami siap ikuti aturan apa saja, asal penerapannya adil untuk semua orang, dari kami warga biasa sampai pengusaha besar. Kami mau menerima Hak Pakai, asal ada kepastian hitam di atas putih bahwa tanah ini aman, bisa diwariskan, dan tidak akan diambil alih siapa pun selama kami pakai baik. Dan yang paling penting: jangan ada lagi perubahan aturan di tengah jalan saat kami hampir selesai mengurus,” pungkas Yandri Nalle.
Pihak warga berniat menyampaikan seluruh fakta ini ke publik sebagai pelajaran bersama, agar masyarakat luas memahami aturan tanah di pesisir sekaligus menyadarkan penegak aturan untuk menerapkan ketentuan tersebut secara berkeadilan dan berlandaskan data lapangan yang akurat.(*)





