
Tampak Rumah, Ferdinan Mbatu, warga RT 004 RW 002, Dusun Nembeona, Desa Bo'a, Kecamatan Rote Barat, yang usulan daftar meter listrik belum dijawab oleh PLN Rote. (Foto: Reni).
BO’A | Nemberalanews.com – Ketidakadilan dalam pelayanan publik kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Reni Ahsari Mbatu menyampaikan protes kerasnya terhadap kinerja Unit Pelayanan Pelanggan (ULP) PLN Rote. Menurutnya, perlakuan yang diberikan PLN sangat timpang dan tidak berpihak pada warga negara setempat; permohonan warga lokal ditolak mentah-mentah dengan alasan teknis, sementara di lokasi yang sama, warga negara asing justru dilayani dengan sangat mudah.
Reni bertindak mewakili keluarganya menceritakan penolakan yang dialami ayahnya, Ferdinan Mbatu, warga RT 004 RW 002, Dusun Nembeona, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. “Ayah saya mendaftarkan permohonan pemasangan listrik daya 450 VA atas nama Sartan Jublina Ferawati Mbatu sejak 23 Oktober 2025 lewat petugas pencatat meter setempat,” ungkap Reni kepada Nemberalanews.com, Rabu (20/5/2026).
Awalnya proses pendaftaran berjalan lancar; uang pendaftaran sudah disiapkan, dan petugas bahkan sempat mendokumentasikan kondisi lokasi. Namun, belum sampai satu jam, petugas kembali ke rumah dan mengembalikan uang pendaftaran itu.
“Sudah registrasi, sempat bawa uangnya tapi belum sampai ke kantor, petugas kembali dan serahkan uang itu. Katanya, untuk cabang masuk di titik ini sudah tidak bisa tambah meter lagi karena daya rendah. Kendalanya tidak ada tiang besar, harus ada gardu dulu katanya, soalnya tegangan di sini tidak kuat, jadi belum bisa pasang,” jelas Reni menirukan penjelasan dari pihak kantor PLN.
Ia tidak menyalahkan petugas lapangan yang sudah berusaha membantu, namun sangat kecewa dengan keputusan manajemen ULP Rote. Padahal, jarak rumah mereka dari jalur utama yang sudah ada tiang listrik hanya sekitar 600 hingga 700 meter. Alasan tegangan lemah dan minim fasilitas dijadikan alasan baku untuk menolak permohonan warga.
Berbulan-bulan menunggu tindak lanjut dan perbaikan fasilitas dari PLN tidak membuahkan hasil. Reni pun menyampaikan keluhan ini dalam kegiatan reses Anggota DPRD Rote Ndao, Mersianus Tite (Fraksi Hanura), pada 12 Mei 2026 lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan maupun solusi nyata terkait akses listrik di jalur menuju Pantai Bibiusu itu.
Puncak kekecewaan muncul dari fakta yang terang-terangan terlihat di lapangan. Kurang dari sebulan setelah penolakan dengan alasan teknis yang dianggap mutlak, justru terpasang sambungan baru untuk warga negara asing di titik dan jalur yang sama. Bahkan daya yang dipasang jauh lebih besar dari permintaan warga lokal, dan PLN ternyata sanggup melaksanakannya tanpa kendala berarti.
“Beta heran, warga usulkan bertahun-tahun belum ada hasil. Tapi belum sebulan ditolak, sudah ada warga negara asing pasang meter daya besar di tempat sama, dan PLN bisa. Jadi sebenarnya kendalanya di mana?” tegas Reni penuh tanya dan kekecewaan.
Kenyataan ini menampar wajah pelayanan publik ULP Rote. Aturan teknis yang dianggap baku bagi warga lokal, seketika melunak saat pemohon adalah warga asing. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah standar pelayanan PLN dibedakan berdasarkan status pemohon, atau ada kepentingan lain yang mengalahkan hak dasar warga negara? Masyarakat berhak mendapat penjelasan, mengapa fasilitas negara lebih mudah didapat pihak asing dibanding warga asli yang bertahun-tahun menanti penerangan.(*)





