
Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024, Yabner Nggaulama. (Foto: Istimewa).
BA’A | NemberalaNews.com – Hasil kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Rote Ndao ke Kupang membawa pesan tegas dan arahan langsung dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait nasib 471 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Dukungan penuh diberikan untuk percepatan pelantikan, dan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., diminta segera merealisasikannya.
Kepada Nemberalanews.com pada Rabu (27/5/2026), Ketua Forum Calon PPPK Paruh Waktu Rote Ndao, Yabner Nggaulama, menguraikan hasil pertemuan dengan Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Zadrak Lonak. Dalam pertemuan Rabu, (27/5) tersebut, Mesak melaporkan bahwa diskusi dengan Pemerintah Provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT berlangsung mendalam, mencakup aspek hukum, teknis, pengelolaan anggaran, hingga tenggat waktu pelantikan.
Yabner mengungkapkan poin paling tegas yang disampaikan BKD Provinsi adalah larangan keras bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memutus hubungan kerja terhadap tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), baik yang berstatus PPPK maupun tenaga honorer. Bahkan, provinsi memberikan saran yang cukup tajam agar BKD Kabupaten Rote Ndao mempelajari dan memahami tata cara pengelolaan anggaran yang sesuai aturan nasional, mengingat anggaran untuk PPPK masuk dalam pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Kesalahpahaman ini kerap dijadikan alasan penundaan, padahal menurut provinsi hal tersebut tidak seharusnya menjadi penghambat.
“Jika pemerintah kabupaten masih belum mengambil langkah konkret, maka masalah ini akan dikonsultasikan langsung ke tingkat nasional, yaitu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Yabner sebagaimana Mesak menyampaikan penilaian provinsi.
Lanjut Yabner, Provinsi menegaskan bahwa keterlambatan pelantikan adalah penyebab utama belum dibayarkannya hak dan gaji para tenaga tersebut. Secara aturan, penetapan NIP sudah terbit sejak 1 Oktober lalu, dan pelantikan seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari setelahnya. “Bagaimana gaji bisa cair jika SK saja belum terbit? Ini melanggar jadwal dan aturan yang ada,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi mendesak agar pelantikan segera dilaksanakan sesuai perintah pemerintah pusat dan Kementerian PAN RB. Komisi I DPRD juga menegaskan akan terus memantau proses ini dan berkomitmen membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi jika masih ada kebuntuan administrasi.
Di sisi lain, kata Yabner muncul sinyal harapan baru dari Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md. Ia menyampaikan telah melakukan komunikasi dan konsultasi langsung dengan Bupati. Hasilnya, Bupati memberikan sinyal jelas bahwa pelantikan sudah bisa segera dilakukan begitu beliau kembali ke daerah.
“Pesan yang kami terima sangat jelas: begitu Bupati pulang, pelantikan sudah bisa dilakukan. Harapan kami, segera terbangun pertemuan intens antara pimpinan DPRD dan Pemda agar janji ini segera nyata,” ungkap Alfred dalam pertemuan tersebut.
Pesan ini menjadi angin segar, mengingat kekhawatiran mendalam akan nasib para tenaga pengabdi. Banyak di antara mereka telah mengabdi puluhan tahun, berusia lanjut, bahkan ada yang mendekati masa pensiun namun belum memiliki kepastian status.
“Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil keputusan terbaik demi nasib mereka yang mengabdi di garis terdepan,” tegas Yabner.
Yabner menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi I yang telah berjuang hingga ke provinsi, serta kepada rekan media yang konsisten mengawal informasi ini. Sinergi antara dukungan provinsi, dorongan legislatif, dan arahan Bupati kini diharapkan menjadi jalan terang agar hak ratusan tenaga pengabdi ini segera terpenuhi dan mendapatkan kepastian hukum yang layak.(*)





