
Bupati Kabupaten Rote Ndao yang Ke-4 Paulus Henuk, SH., (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Paulus Henuk, SH., selaku Bupati Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 211 Tahun 2026 tentang Larangan Penjualan BBM Bersubsidi Jenis JBKP (Pertalite) dan JBT (Solar) serta Larangan Penimbunan BBM. Surat edaran yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 tersebut diterima redaksi Nemberalanews.com, pada Senin (9/3/2026).
Keputusan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM; serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penjualan kembali BBM bersubsidi JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) adalah bahan bakar non-subsidi (Pertalite) yang harganya diatur pemerintah melalui kompensasi di wilayah penugasan. dan JBT (Jenis BBM Tertentu) adalah bahan bakar subsidi (Solar atau Minyak Tanah) untuk konsumen merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Beberapa poin penting menjadi perhatian utama:
Pertama, para Camat diminta segera menyebarkan informasi ini kepada masyarakat melalui Lurah, Kepala Desa, serta lembaga kemasyarakatan dan keagamaan seperti gereja, masjid, dan pura.
Kedua, bersama Forkopimcam, mereka juga harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap praktik penjualan kembali dan penimbunan BBM di tingkat kecamatan.
Ketiga, penanggung jawab SPBU dilarang melayani penjualan BBM bersubsidi secara berulang kepada pengguna yang sama dalam waktu bersamaan. Batasan pelayanan untuk JBKP Pertalite dan JBT Solar adalah 40 hingga 60 liter per kendaraan roda dua, empat, atau enam.
Selain itu, pendistribusian BBM juga tidak diperbolehkan bagi penjual yang tidak memiliki Ijin Penjualan BBM (NIB).
Dijelaskan bahwa BBM non-subsidi tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas berplat merah, melainkan untuk semua kendaraan umum lainnya. Konsumen juga dilarang menjual kembali BBM bersubsidi, melakukan penimbunan baik BBM bersubsidi maupun non-subsidi, serta menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan
Sanksi bagi pelanggar akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Bagi masyarakat yang ingin menjual BBM, disarankan untuk menjual jenis non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamina Dex setelah mengurus NIB.
Surat edaran ini juga memiliki tembusan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Wakil Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, serta kepala berbagai dinas dan instansi terkait di daerah tersebut.(*)




