
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bo'a, Rino Endey (Foto: Sergius Tobuawen)
BO’A |NemberalaNews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bo’a mulai angkat suara terkait aksi sepihak yang dilakukan PT Bo’a Development dan NIHI Rote yang menutup akses jalan menuju pantai Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan yang mengganggu kepentingan publik untuk mengakses Pantai Oemau ini mulai dipertanyakan dasar hukumnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bo’a, Rino Endey menceritakan pengalamannya saat melintasi jalan ke pantai yang kemudian diadang oleh Satpam perusahaan dan diminta untuk kembali. Kepada Rino Endey, anggota satpam perusahaan tersebut menyatakan bahwa “bos besar” tidak mengijinkan warga untuk melintas masuk ke pantai.
Menurut Rino Endey, kebijakan penutupan jalan tersebut jelas dilakukan sepihak karena diambil tanpa berkoordinasi dengan BPD Bo’a dan Pemerintah Desa Bo’a. “Kalau penutupan jalan ke pantai seharusnya mereka berkoordinasi dengan warga sekitar, Pemdes, kecamatan dan Pemkab,” kata Rino Endey saat ditemui NemberalaNews.com, Senin 24 Februari 2025.
Baca Juga: Manajemen Boa Development Bantah Telah Menutup Jalan Menuju Pantai Bo’a
Rino Endey mengisahkan bahwa pada tahun 2024, BPD Bo’a dan Pemdes Bo’a telah berupaya menyelesaikan masalah penutupan jalan. Dengan melakukan pemanggilan kepada Samsul Bahri sebagai kuasa PT Bo’a Development. “Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan 3 kali. Saat panggilan pertama, hadir pemrakarsa, pemilik tanah dan pemdes”, terang Rino Endey.
Ia menambahkan bahwa saat pemanggilan pertama itu, Pemerintah Desa Bo’a menanyakan kepada Samsul Bahri selaku kuasa PT Bo’a Development terkait dokumen Berita Acara Sosialisasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Jasa Akomodasi Bo’a Beach Resort oleh PT Bo’a Development, tertanggal 17 Juni 2022. “Pada poin 4 dalam dokumen tersebut membahas tentang akses jalan yang akan diperjuangkan oleh pemrakarsa yakni PT Bo’a Development dan masyarakat yang letaknya pada batas tanah sebelah barat selebar lebih kurang 4 meter, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pemrakarsa”, ungkap Rino Endey.
Lebih lanjut, Rino Endey menjelaskan bahwa pada panggilan kedua si pemrakarsa dalam hal ini PT Bo’a Development tidak hadir, tapi pemilik tanah hadir. “Harapan kami PT Boa Development mau berniat baik untuk hadir memenuhi undangan Pemdes Bo’a untuk kita duduk bersama agar terang benderang masalah ini dan ada jalan keluarnya untuk masalah ini”, ungkap Rino Endey.
Terkait dengan lahan untuk jalan menuju pantai Oemau yang telah dijual para pemilik tanah kepada PT Bo’a Development, Pihak Pemerintah Desa Bo’a kembali melakukan panggilan ketiga kepada Samsul Bahri dan pemilik tanah, namun kedua belah pihak tidak hadir memberikan keterangan dokumen penjualan tanah jalan ke pantai itu. “Yang menjadi pertanyaan adalah siapa pejabat di pemerintahan desa yang memberikan tanda tangan persetujuan atas proses jual beli tersebut?”, papar Rino Endey.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Bo’a, Amelia Nggadas, S.Pd.,SD.Gr. enggan memberikan komentar terkait masalah penutupan akses jalan ke pantai Oemau, Kepada NemberalaNews.com, Amelia Nggadas mengaku tidak tahu-menahu tentang masalah itu. “Saya berikan tanggapannya apa? Saya saja baru dilantik Desember 2024. Hanya dikasih cap Kepala Desa. Dokumennya lain terkait Desa Bo’a sama sekali tidak ada pada saya”, ungkap Amelia Nggadas.(*)
Wah repot kalau memang ibu pejabat tidak tau maka harus ambil tindakan supaya tau dengan apa yang di alami oleh masyarakat
Harus begitu Dewan Desa harus bersuara demi rakyatnya.
Salut untuk BPD dan salut untuk bapak stef semangat dan terimakasih suda bekerja sejauh ini