
Maria Yohana Esti Wijayati, S.H., alias MY Esti Wijayati, politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2024–2029. (Foto: Istimewa).
YOGYAKARTA | nemberalanews.com – Maria Yohana Esti Wijayati, S.H., alias MY Esti Wijayati, politikus perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI periode 2024–2029 dan mewakili Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan nasional.
Dalam video yang diunggah melalui akun resmi Instagram-nya pada Kamis (12/2/2026), politikus senior ini menyampaikan bahwa pendidikan bukan sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan hak dasar setiap anak bangsa. Meskipun anggaran pendidikan nasional telah mencapai lebih dari 750 triliun rupiah, kenyataan di lapangan masih menunjukkan tantangan serius, termasuk kesulitan anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam menjangkau biaya sekolah dan kondisi kesejahteraan guru yang memprihatinkan.
“Saya sering bertemu dengan guru-guru yang menangis. Sebagai mantan guru, saya tidak dapat menerima bahwa mereka yang menjadi pijakan pendidikan bangsa ini terasa dizolimi oleh negara,” ujarnya dalam video tersebut.
Menurut MY Esti Wijayati, meskipun Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran sebesar 223 triliun rupiah pertahun memiliki tujuan yang baik, perlu adanya penyesuaian skala prioritas agar tidak mengorbankan kesejahteraan guru.
Dia menyoroti ketidakjelasan regulasi terkait status dan gaji guru paruh waktu, serta kasus penurunan gaji dari sebelumnya sekitar 600.000 rupiah menjadi hanya 223.000 rupiah per bulan akibat penyesuaian Tata Kerja dan Disiplin (TKD).
“Situasi ini semakin krusial bagi guru yang mengajar di daerah terpencil seperti pegunungan, di mana jumlah siswa mungkin hanya sekitar 20 orang. Daerah-daerah seperti itu harus mendapatkan perhatian penuh dari negara, termasuk pemberian kesejahteraan yang layak bagi para guru,” kata MY Esti Wijayati.
MY Esti Wijayati menegaskan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISKNAS) diharapkan menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan, termasuk perlindungan bagi para guru. Selain itu, ia juga mengemukakan serangkaian kebijakan yang diperjuangkan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan nasional:
Pertama, Hapus Pungutan Sekolah, Negara harus mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk pungutan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), khususnya di sekolah negeri. Tidak boleh ada biaya tambahan yang menjadi beban bagi orang tua siswa.
Kedua, Optimalisasi Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dialokasikan dan digunakan secara maksimal untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan alasan apapun bagi sekolah untuk menarik iuran dari siswa.
Ketiga. Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang Tepat Sasaran, Memastikan bahwa bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat diterima oleh anak-anak kurang mampu dengan tepat, sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan seperti sepatu, tas, dan buku pelajaran.
Keempat, Pemerataan Akses Pendidikan, Setiap anak bangsa, tanpa terkecuali, harus terdata dengan baik dan mendapatkan akses pendidikan yang layak serta gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
“Marilah kita bersama-sama mengawal implementasi kebijakan-kebijakan ini demi terwujudnya masa depan anak-anak Indonesia yang lebih cerah dan berkelanjutan,” pungkas MY Esti Wijayati.(*)




