Menikmati senja di Pantai Namodale, Negeri Termanu. (Foto: Medi Mia)
Oleh: Darius Beda Daton, warga NTT
Satu pekan terakhir ini, kita disuguhkan berbagai informasi seputar pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Ada begitu banyak pendapat para ahli, praktisi, birokrat, DPRD dan nitizen yang tak kalah serunya. Yang tak kalah menggelitik, banyak pendapat yang mengomentari penetapan sekda defenitif tetapi menggunakan skema penunjukan penjabat sekda. Skema penunjukan penjabat Sekda dan skema penetapan sekda defenitif jelas dua hal berbeda dari sisi norma yang mengatur dan prosedur pengangkatannya.
Beberapa pandangan satu pekan ini mencampuradukan dua skema ini sehingga menimbulkan banyak interpretasi, bahkan banyak caci maki yang ditujukan baik kepada Gubernur NTT maupun kepada Bupati Ngada. Agar tidak bingung dan menjadi rujukan kita semua, mari kita lihat secara normatif persoalan Sekda Ngada dalam dua skema penyelenggaraan tugas Sekretaris Daerah ketika terjadi kekosongan Sekda yaitu skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif.
Dalam skema penunjukan penjabat Sekda, jika dalam kesempatan pertama terjadi kekosongan maka penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Norma lain mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda kabupaten, Bupati mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan, dan apabila disetujui, Bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukan penyelenggaraan tugas ini hanya berlaku selama 3 bulan. Namun apabila dalam waktu melampaui 3 bulan Sekda definitif belum juga ditetapkan, maka Gubernur melakukan penunjukan penjabat Sekda kabupaten melalui penerbitan keputusan Gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sedangkan skema pengisian Sekda definitif secara normatif telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya. Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur. Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bahwa bupati atau walikota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan.
Jadi kewenangan utama pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada adalah Bupati Ngada selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tetapi sebelum dilantik harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Makna koordinasi tidak dalam artian membutuhkan persetujuan Gubernur dengan produk hukum tertentu berupa surat keputusan gubernur atau produk hukum lain. Koordinasi juga tidak mengikat bupati dalam menentukan siapa Sekda yang ia pilih dan angkat. Karena itu dalam hal penetapan Sekda Ngada tinggal dilihat lagi apakah telah mengacu pada norma di atas. Jika sudah terpenuhi maka penetapan Sekda Ngada oleh Bupati telah memenuhi syarat sah pengangkatan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu memenuhi unsur diterbitkan oleh pejabat berwenang (bevoegd), tidak melampaui wewenang (wewenang atributif, delegatif, mandat), prosedur sesuai aturan, serta substansi sesuai tujuan peraturan dasar.
Tidak perlu berdebat panjang lebar karena secara normatif telah diatur. Mari kita patuhi agar tidak mengganggu kestabilan pelayanan publik di Kabupaten Ngada. Sebab Sekretaris Daerah merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Daerah bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif. Demikian. Semoga tulisan ini bermanfaat.




