
Terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Ketua Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) wilayah Nusa Tenggara Timur, (Foto: Dok. Warga).
BA’A | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans pada Kamis (12/3/2026). Namun, sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 30 Maret 2026. Penundaan ini diputuskan oleh ketua majelis hakim I Gede Susila Guna Yasa, SH., M.H., beserta dua anggotanya lantaran JPU belum siap menyampaikan tuntutan.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruangan Garuda, terlihat hadir tiga orang JPU, empat orang tim penasehat hukum terdakwa, tiga orang hakim, satu orang panitera, serta sejumlah pengunjung. Salah satu momen penting dalam sidang ini adalah penyerahan bukti tambahan dari tim penasehat hukum terdakwa yang disaksikan langsung oleh JPU, majelis hakim, dan panitera. Total terdapat 24 bukti tambahan yang diajukan, terdiri dari 20 surat dan 5 video.
Mewakili kuasa hukum terdakwa, Harri Pandie, SH., MH., menjelaskan bahwa bukti-bukti surat yang diajukan bertujuan membuktikan bahwa dua jalan yang ditutup secara sepihak oleh PT Bo’a Development merupakan aset pemerintah. Menurutnya, jalan-jalan tersebut dibangun menggunakan uang negara, sehingga penutupannya merugikan negara. “Kami minta jaksa jangan menutup mata terhadap fakta ini sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus lebih diutamakan dari perkara remeh temeh seperti kasus hoax tudukan kepada Erasmus Frans Mandato,” ujarnya saat ditemui.
Tim penasehat hukum juga menyatakan keterkejutannya terhadap upaya Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang berusaha membuktikan jalan yang dibangun dengan uang negara bukan aset pemerintah. Mereka merujuk pada Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa keuangan negara mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala barang yang menjadi milik negara terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. “Oleh karena itu, tidak seharusnya jaksa yang merupakan representasi negara dalam penegakan tindak pidana korupsi berupaya menghilangkan aset pemerintah yang dibangun dengan keuangan negara,” tambahnya.
Selain itu, tim penasehat hukum menegaskan bahwa terdakwa adalah aktivis lingkungan hidup yang telah lama terlibat dalam perjuangan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak. Perjuangan ini, menurut mereka, dijamin dalam Pasal 66 dan 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindakan terdakwa yang menyampaikan kritikan dan pendapat melalui akun Facebooknya dianggap sebagai tindakan konstitusional yang dilindungi hukum, sebagai bentuk peran serta masyarakat.
Mereka juga merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, bahkan negara berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang membantu memberikan informasi. “Ini adalah jaminan perlindungan hukum, bukan seperti yang dialami terdakwa saat ini dengan mendapatkan perlakuan yang tidak adil,” kata kuasa hukum.
Tim penasehat hukum berharap JPU dapat melihat fakta persidangan secara objektif, karena menurut mereka tidak ada bukti yang mampu membuktikan bahwa postingan terdakwa mengandung unsur hoax. Sebaliknya, persidangan telah membuktikan bahwa apa yang diposting terdakwa adalah fakta yang tak terbantahkan. “Kami juga berharap agar pengadilan secara obyektif menilai fakta persidangan sebagai sesuatu yang benar dan bukan hoax terkait postingan terdakwa, dan pada akhirnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU dijadwalkan kembali pada Senin, 30 Maret 2026. Majelis hakim meminta waktu yang cukup untuk dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjaga ketertiban persidangan.




