AKBP Mardiono S.ST., M.K.P., Kapolres Rote Ndao bersama Orator Massa Aksi Demo Damai "Tuntutan Pembebasan EFM" (Fotografer Nemberalanews.com, Exel A. Lany).
LUAMEO | Nemberalanews.com – Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai Kantor Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (08/09/2015). Masyarakat dan Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR) bersama aktivis turun ke jalan menyuarakan isu keadilan untuk Erasmus Frans Mandato. Kobaran semangat aksi diiringi lagu “Bayar Polisi” menambah panasnya suasana.
Kasus Erasmus Frans Mandato (EFM) ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samsul Bahri yang diberi hak dari PT. Bo’a Development, untuk melapor EFM terkait unggahan di akun media sosial Facebook milik Erasmus Frans Mandato pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut diduga mengandung informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Erasmus Frans Mandato dijerat dengan Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Menurut Massa Pendemo penahanan EFM adalah tindakan Kriminal Intimidasi kepolisian terhadap tokoh pariwisata.
Di tengah aksi tersebut, AKBP Mardiono S.ST., M.K.P., selaku Kapolres Rote Ndao, hadir langsung berinteraksi dengan masyarakat. Kehadirannya menunjukkan komitmen untuk melayani, melindungi, dan membangun komunikasi yang baik.
Seorang orator dari atas mobil komando menyampaikan tuntutan aksi damai secara transparan.
“Kapolres harus menjawab, apakah ada itikad baik untuk pembebasan Erasmus Frans Mandato? Ya atau Tidak?” tanya orator tersebut, yang disambut dukungan massa.
Kapolres Rote Ndao kemudian naik ke mobil komando, berdiri bersama masyarakat meski diguyur hujan. Tindakan ini mencerminkan kesediaannya mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Dalam sambutannya, Mardiono menegaskan bahwa kepolisian adalah bagian dari masyarakat dan siap menindaklanjuti setiap laporan.
“Kami hadir di sini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dilindungi,” tegasnya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Maneleo karena belum sempat bertemu, menandakan komitmen untuk membangun komunikasi yang baik.
Kapolres Rote Ndao menyampaikan poin-poin penting: Polres Rote Ndao Komitmen Menerima Laporan: “Kami berkomitmen untuk tidak menolak laporan dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Rote Ndao juga menjaminan Kebebasan Berpendapat: “Kami menjamin kebebasan masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum, selama tidak melanggar hukum,” lanjutnya.
Dan yang terakhir Ajakan Dialog: “Kami mengundang lima perwakilan masyarakat untuk berdialog di ruangan yang telah disiapkan. Mari kita diskusikan isu keadilan untuk Erasmus Frans Mandato dan mencari solusi bersama,” ajaknya.
Meskipun isu keadilan untuk Erasmus Frans Mandato menjadi fokus utama, Kapolres Rote Ndao menunjukkan sikap terbuka dan komitmen untuk bekerjasama dengan masyarakat. Beliau berharap, “dengan komunikasi yang efektif dan penegakan hukum yang adil, situasi kondusif dapat tercipta di Rote Ndao”, imbuhnya.
Di sisi lain Orator bersama Massa aksi menolak untuk memberikan 5 perwakilan untuk menghadap ke ruang yang disediakan oleh Kapolres. “Kami hanya meminta untuk pembebasan tanpa syarat untuk EFM” tegasnya Orator itu.
Orator juga menyampaikan didemo itu mereka tidak membawah pulang EFM. “Kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak dihari berikutnya” pungkas sang orator.(*)



