Kepala Kepolisian Polres Rote Ndao AKBP Mardiono, S. ST., M.K.P., saat menemui massa aksi sekitar pukul 21.00 malam didepan Kantor Polres Rote Ndao. (Foto Nemberalanews.com).
LUAMEO | Nemberalanews.com – Aksi demonstrasi damai jilid dua, dilakukan unjuk rasa yang dipimpin oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR), elemen masyarakat sipil, dan aktivis pro-keadilan menyuarakan terkait tuntutan pembebasan Erasmus Frans Mandato kembali berlangsung di depan Kantor Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 9 September 2025.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S. ST., M.K.P., memberikan tanggapan atas berbagai permintaan yang diajukan selama aksi tersebut. Di hadapan para demonstran yang bertahan hingga pukul 21.00 WITA, AKBP Mardiono menjelaskan bahwa pihak kepolisian memahami aspirasi yang disampaikan, terutama mengenai permohonan penghentian kasus. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memahami aspirasi yang disampaikan, namun penghentian kasus tidak dapat dilakukan karena proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, permohonan penangguhan juga menjadi perhatian utama. Kapolres menyatakan bahwa tim penyidik sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait. Hal ini mengindikasikan bahwa usulan penangguhan sedang dipertimbangkan secara serius oleh pihak kepolisian.
“Kami sedang menimbang usulan penangguhan ini. Tim penyidik sedang menyiapkan surat-surat yang diperlukan,” tambahnya. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada para demonstran atas partisipasi dan kehadiran mereka di Mapolres Rote Ndao dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami berterima kasih atas partisipasi dan masukan dari semua pihak. Kami akan terus berupaya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, sementara permohonan penangguhan masih dalam tahap pertimbangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya, dengan mempertimbangkan semua aspek hukum dan masukan dari berbagai pihak demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum. (*)



