
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).(Dok. Istimewa).
JAKARTA | Nemberalanews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan resmi, mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Pengumuman ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah rapat paripurna pengesahan undang-undang tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan, Dikutip Nemberalanews.com, Jumat (2/1/2025), sebagaimana diberitakan Kompas.com, pada waktu yang sama.
Menurutnya, proses revisi yang telah berlangsung hampir dua tahun tidak boleh mengalami hambatan, guna memastikan perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat segera diterapkan secara luas.
“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” jelas politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Ia menambahkan bahwa revisi KUHAP disusun melalui partisipasi banyak pihak dan diarahkan untuk menyesuaikan kerangka hukum acara pidana dengan perkembangan zaman serta kebijakan hukum yang berlaku saat ini.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” ucapnya.
Sebelumnya, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada siang hari pada tanggal yang sama. Selama proses pembahasan yang melibatkan DPR dan pemerintah, telah disepakati sebanyak 14 substansi revisi utama pada KUHAP, antara lain:
Pertama, Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
Kedua, Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
Ketiga, Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
Keempat, Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
Kelima Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
Keenam, Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
Ketujuh, Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
Kedelapan, Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
Kesembilan, Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan; Kesepuluh Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
Kesebelas, Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
Keduabelas, Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi; Ketigabelas, Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan; dan
Keempatbelas, Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.(*)





