
Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.om – Aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato atau lebih dikenal sebagai Mus Frans yang dituduh penyebaran informasi bohong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II pada Kamis (5/3/2026).
Pada sidang tersebut, hakim memeriksa keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa, yakni ahli hukum pidana Simplexius Asa, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), serta ahli pertanahan Hendrikus Rema, SH.
Dalam keterangannya di depan hakim dan panitera pengadilan, Hendrikus Rema menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengamanatkan secara tegas tentang fungsi sosial tanah yang tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan hak tanah harus memperhatikan dampak yang mungkin terjadi, tidak boleh menimbulkan kerugian baik dari sisi lingkungan maupun sosial masyarakat.
“Tanah mempunyai fungsi sosial yang harus dihormati, apalagi pekerjaan akses jalan menggunakan anggaran negara maka akses tersebut harus dihormati sebagai akses publik,” tegas Hendrikus dalam sesi sidang.
Kuasa hukum Mus Frans, Rydo Manafe, SH., MH., menilai bahwa keterangan dari saksi ahli pertanahan tersebut sangat jelas dan memberikan dukungan signifikan bagi kasus kliennya. Menurutnya, keterangan yang disampaikan menjadi dasar penting bagi kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penelusuran terkait penggunaan keuangan negara yang telah dialokasikan untuk pembangunan jalan akses publik di Pantai Wisata Oemau Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
“Ini adalah langkah baik bagi kejaksaan dan kepolisian untuk menelusuri keuangan negara yang digunakan untuk membuat jalan akses publik di Pantai Bo’a,” ujar Rydo kepada awak media setelah sidang pemeriksaan saksi ahli selesai.(*)





Kawal terus, karena Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur. Agar pengadilan benar-benar berdiri di atas kebenaran dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
Salam keadilan⚖️