
Terdakwa Erasmus Frans Mandato (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam kasus kritikan yang disampaikan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans melalui akun facebook pada (24/1/2025), berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II pada Rabu (4/3/2026). Sidang dengan nomor 31/Pid.Sus/2025/PN/Rno terkait laporan yang diajukan oleh Samsul Bahri dari PT Bo’a Development setelah Mus Frans mengkritik penutupan dua jalan menuju pantai wisata Oemau, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dinilai sepihak oleh perusahaan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui advokatnya menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Prof. Dr. Jimmy Pello, SH., MS. sebagai ahli hukum lingkungan, dan Dr. Marsel Robot, M.Si., dosen Bahasa dan Sastra Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sebagai ahli bahasa.
Dalam keterangan setelah sidang kepada Nemberalanews.com, Prof. Jimmy menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli bertujuan untuk mencapai kebenaran objektif dalam kasus yang didakwakan sebagai berita bohong. “Dalam konteks penegakan hukum tentunya harus dicari kebenaran materiil itu antara fakta di lapangan dengan fakta di persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, penilaian terhadap dugaan perbuatan pidana perlu memperhatikan kesesuaian antara norma hukum dengan fakta yang terjadi. Selain itu, juga perlu dikaji apakah kritikan yang disampaikan terkait dengan hak-hak yang sudah diatur dalam undang-undang, termasuk hak untuk menyampaikan usul, saran, dan pendapat terkait rencana pengelolaan yang berpotensi mengancam hak hidup masyarakat umum, terutama masyarakat pesisir dan adat yang tinggal di sekitar lokasi pantai wisata tersebut.
“Tujuan akhirnya adalah mencapai keadilan dalam penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Apakah benar terdakwa berbohong, ataukah dia sedang memperjuangkan hak yang harus dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Marsel Robot menyampaikan analisis linguistik terhadap konten yang diunggah Mus Frans. Menurut dia, apa yang disampaikan terdakwa termasuk dalam kategori wacana yang menyampaikan pendapat dengan argumen-argumen pendukung.
“Perlu dibedakan antara bohong dan salah. Bohong bersinonim dengan palsu dan rekayasa dengan unsur kesengajaan untuk menipu, sedangkan salah bisa terjadi karena perbedaan pemahaman atau kesalahan dalam mendapatkan informasi,” jelas ahli bahasa ini.
Dr. Marsel menegaskan bahwa berdasarkan analisis, hampir seluruh naskah yang diunggah tidak mengandung unsur kebohongan sama sekali. “Dalam linguistik forensik, kasus seperti ini bisa disebut sebagai kriminalisasi terhadap kritikan dan pendapat. Padahal hal tersebut dijamin oleh undang-undang,” ucapnya.
Selanjutnya, Penasehat hukum Mus Frans, Yohanes Daniel Rihi, SH., menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) belum memahami aspek pembuktian dalam proses peradilan. Menurutnya, tugas JPU adalah membuktikan hal-hal yang diajukan dalam dakwaan awal.
“Kenapa saya bilang JPU tidak paham pembuktian? Karena yang wajib dibuktikan adalah apa yang didakwakan awal, bukan bukti tambahan seperti foto-foto demo yang terjadi setelah unggahan terdakwa tersebut,” jelas Yohanes.
Ia menambahkan bahwa jika JPU ingin menggunakan bukti demo sebagai alat pembuktian, maka hal tersebut seharusnya dimasukkan dalam dakwaan awal yang diajukan di pengadilan. Sidang ditunda, dilanjutkan pada Kamis, (5/3/2026).(*)



