
Terlihat Diatas Mobil Komando depan Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Ketua IKMAR, dan GEMAP, Mendesak Kajari Negeri Rote Ndao, agar mengusut Kedua Akses Jalan Menuju Pantai Wisata Oemau Desa Bo'a, Merupakan Aset Negara yang terancam hilang. (Foto: Sergius Saul Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Kamis, 12 Maret 2026 menjadi hari yang penuh semangat di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat—terdiri dari Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Serikat Muda Mudi Timur (SEMUT), dan Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP)—turun ke jalan. Mereka bukan sekadar berdemonstrasi, melainkan berteriak untuk keadilan dan perlindungan aset negara yang terancam hilang.
Inti aksi ini adalah tuntutan agar Kejaksaan Negeri Rote Ndao segera melakukan penelusuran mendalam terkait kontrak atau jual beli akses jalan menuju Pantai Wisata Oemau Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Jalan ini bukan bangunan sembarangan—dibangun pada 2013 melalui program PNPM dengan anggaran negara, serta dana Inpres Desa Tertinggal (IDT) tahun 1997. Namun, kini kedua akses vital ini ditutup secara sepihak, sebuah tindakan yang jelas merugikan kepentingan publik dan mengancam aset milik seluruh rakyat.
Ketua IKMAR, Irman Winarto Baleng, dalam orasinya yang menggugah didepan pengadilan itu menyampaikan, “Harusnya Kejaksaan Negeri Rote Ndao bersyukur atas postingan Bapak Erasmus Frans Mandato. Di sana terungkap dugaan penutupan sepihak akses jalan yang dibangun dengan uang negara.” Ungkapnya tegas.
Aksi ini digelar tepat jelang sidang tuntutan dakwaan terhadap Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, yang dianggap telah mengangkat isu penting ini ke permukaan.
Irman juga menyoroti tokoh-tokoh yang berperan dalam pembangunan jalan PNPM 2013, yaitu Filipus Tasi (Penjabat Kepala Desa Bo’a saat itu) serta pemilik tanah Elihoref Mbatu dan Mateos Mbatu. Massa berharap Kejaksaan tidak hanya melihat kasus ini dari sisi hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan aset negara dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan akses tersebut.
Aset negara bukan milik individu, melainkan warisan untuk generasi mendatang. Penutupan akses jalan yang dibangun dengan uang rakyat adalah pelanggaran terhadap hak bersama. Massa di Rote Ndao tidak akan diam—mereka menuntut kejelasan, keadilan, dan tindakan nyata dari Kejaksaan Negeri. Saatnya lembaga penegak hukum bertindak tegas, mengusut tuntas, dan memastikan aset negara tetap menjadi milik semua orang, bukan diklaim oleh segelintir pihak atau konglomerat.
Suara rakyat adalah suara kebenaran. Semoga Kejaksaan Negeri Rote Ndao mendengar teriakan ini dan mengambil langkah yang tepat—untuk keadilan, untuk aset negara, dan untuk masa depan Desa Bo’a, Rote Barat, dan Rote Ndao.(*)





Saya pribadi sangat sepakat dengan masa aksi dari aliansi mahasiswa dan toko masyarakat adat rote ndao