
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., saat hendak menanggapi sejumlah pertanyaan dari perwakilan masyarakat, keluarga, mahasiswa, diruang kerjanya. (Foto: Sergius Saul Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Rasa kecewa menyelimuti keluarga besar Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, mahasiswa, dan masyarakat Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, usai sidang tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II pada Kamis (12/3/2026) akhirnya ditunda. Ketua Majelis Hakim, I Gede Susila Guna Yasa, SH., M.H., yang membacakan putusan penundaan tersebut memicu pertanyaan dari banyak pihak yang hadir.
Sejumlah massa datang berbondong-bondong untuk mendengar hasil tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). terhadap terdakwa, kejelasan penutupan sepihak dua jalan menuju pantai wisata Oemau Desa Bo’a oleh PT Bo’a Development, pihak yang disebut sebagai konglomerat.
Richat Eli, perwakilan aliansi mahasiswa yang telah mendampingi kasus ini mulai dari sidang pra peradilan hingga peradilan, secara spontan menyuarakan tuntutan kebebasan bagi Mus Frans. Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Bo’a yang hadir juga menyayangkan penundaan ini. “Saya penduduk asli Bo’a, tahu hari ini sidang tuntutan. Kami sudah berjalan jauh dari Bo’a ke pengadilan, tapi ternyata ditunda. Kenapa sampai terjadi hal seperti ini?” ujarnya di ruang perundingan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao.
Perwakilan keluarga, Christian Frans, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Mus Frans semata-mata demi kepentingan masyarakat di Desa Bo’a, serta bukan berita bohong atau hoaks melainkan kenyataan yang terungkap di persidangan. “Kami mungkin buta hukum, tapi akal sehat kami bertanya: di mana letak kesalahannya? Jalan itu memang ditutup, kok bisa Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka?” katanya.
Christian juga menyoroti pola penundaan sidang yang sudah terjadi empat kali saat pemeriksaan saksi, terutama dalam menghadirkan saksi pelapor. Keluarga mengaku sangat dirugikan karena harus meninggalkan pekerjaan setiap kali sidang, sehingga kehilangan waktu, tenaga, dan materi. Bahkan saudara Mus Frans yang memiliki usaha hotel juga mengalami kerugian. “Masalah ini sebenarnya kecil, tapi kenapa berlarut-larut? Kami menduga ada tekanan dari atas karena berhadapan dengan pengusaha kaya raya,” tegas Christian.
Lebih jauh, Christian menyampaikan kekhawatiran keluarga terkait penegakan hukum yang dinilai tidak adil. “Kami, orang kecil seolah menjadi korban sementara pengusaha kaya mendapatkan perlindungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Rote Ndao,” tandasnya.
Maneleo atau Kepala Suku Johan Mooy menambahkan mewakili keluarga besar Erasmus Frans Mandato. “Dari awal saya ada bersama dan saya berharap peristiwa ini akan segera cepat diselesaikan, tetapi sudah satu tahun lebih. Dan semua persoalan akan ditunda terus. Kami sebagai Maneleo sangat dirugikan. Setiap kali ada keputusan kami harus hadir tinggalkan pekerjaan, kami minta supaya Rote Ndao ini berdiri di atas keadilan,” imbuh Johan.
Irman W. Baleng, Ketua IKMAR NTT, meminta kejujuran dari pihak berwenang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan akibat provokasi. Berdasarkan fakta persidangan, Irman menduga adanya niat jahat dari pihak PT Bo’a Development dan pihak terkait yang memberikan surat kuasa kepada Samsul Bahri untuk melaporkan Mus Frans. Mereka juga menyoroti pengakuan Kepala Desa saat itu, Filipus Tasi dan pemilik tanah jalan Elihoref Mbatu, bahwa jalan yang dibangun negara justru disewakan kepada perusahaan. “Kami minta kasus korupsi ini didalami dan perkara ini dipending dulu karena korupsi adalah kejahatan luar biasa,” tegas Irman.
Sementara itu, Kajari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., menanggapi keluhan tersebut dengan menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan. Dia mengakui tuntutan penuntut belum siap dibacakan karena menyusun formulasi tuntutan bukan hal mudah dan membutuhkan pertimbangan banyak hal, termasuk rasa keadilan. “Namun, di bulan suci Ramadhan ini kami tidak bisa berpikir yang buruk, berpikir yang baik-baik saja, hal ini menjadi salah satu alasan juga sehingga ditunda tuntutan jaksa. Saya jamin tidak ada keterkaitan atau pengaruh dari pihak mana pun. Kami hanya menjalankan proses hukum dengan fair. Pintu rumah dan kantor saya selalu terbuka untuk diskusi,” ujarnya.
Febrianda juga membantah adanya niat untuk menunda-nunda sidang. Penundaan terjadi karena saksi belum mau datang meskipun panggilan sudah dikirim secara patut. “Bahkan perkara biasa bisa tertunda, apalagi perkara yang mendapat perhatian nasional seperti ini. Kami tidak berpihak ke kiri atau ke kanan. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh hakim, dan kami hanya akan menyampaikan apa yang menurut kami layak dalam tuntutan,” tambahnya.
Ia meminta semua pihak untuk tidak berpikir negatif dan tetap berpikir positif. “Mus Frans pasti sudah lelah menjalankan proses ini. Hargailah kelelahannya dengan menantikan finalisasi di pengadilan,” tutupnya. Sidang tuntutan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026.(*)



