
Bupati Kabupaten Rote Ndao yang Ke-4 Paulus Henuk, SH., (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Bupati Kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerahnya. Melalui akun Facebook pribadinya, @Paulus Henuk, pada Selasa (17/3/2026), dalam rilis video 4 menit 56 detik, ia memaparkan data dan alasan kuat di balik upaya ini.
Menurut Paulus, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per akhir Februari 2026, jumlah P3K di Rote Ndao mencapai sekitar 1.961 orang. “Gaji mereka setiap tahun itu kisaran 112 miliar rupiah. Tentu saja kalau publik bertanya apakah kami berkeinginan memberhentikan P3K, tentu saja saya yakin setiap kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Gubernur, tidak ingin memberhentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa isu ini diangkat oleh Gubernur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hal ini dibicarakan sejak dini dan membuka ruang diskusi antara pusat dan daerah mengingat dampak besar jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah diberlakukan secara kaku tanpa kebijakan lain. Dampak ekonomi dan sosial seperti pengangguran baru, kemiskinan, hingga peningkatan stunting dipastikan akan terjadi.
Salah satu dampak ekonomi yang dikhawatirkan adalah pada sektor perbankan. Paulus menyebut data dari Bank NTT yang menunjukkan bahwa dari sekitar 50 ribu pegawai di NTT, 66 persen di antaranya memiliki pinjaman dengan total mencapai 2,4 triliun rupiah.
“Masa berlaku undang-undang itu Januari 2027, artinya paling lambat Desember 2026. Jika mereka masih mencicil, misalnya tersisa 1,3 triliun pinjaman, ini berpotensi macet atau non-performing loan (NPL) meningkat. Kita tidak harapkan ini karena Bank NTT adalah milik daerah yang harus tetap sehat dan berkelanjutan,” paparnya.
Oleh karena itu, Gubernur bersama seluruh Bupati dan Walikota se-NTT telah berupaya bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk membahas masalah ini secara serius.
“Puji Tuhan, tadi saya ditelepon Sekretaris Daerah (Sekda) bahwa kami besok sudah dijadwalkan bertemu dengan pihak Kementerian Menpan RB. Tadi malam saya juga bicara dengan Pak Gubernur lewat WhatsApp, beliau sepakat habis libur ini akan diusahakan pertemuan semua kepala daerah dengan Menpan RB untuk membahas dampak sistemik di sektor keuangan dan sosial,” tambahnya.
Paulus meminta doa dari masyarakat NTT, khususnya para P3K, agar perjuangan ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat sehingga tidak ada satu pun P3K yang diberhentikan. “Saya sebagai Bupati Rote Ndao berharap 1.961 orang ini tidak boleh ada yang diberhentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Paulus juga mengakui adanya batasan undang-undang yang menyatakan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Namun, ia menilai pemerintah pusat juga memiliki kelalaian dalam hal pembukaan formasi yang sebelumnya diminta oleh pusat.
“Sekarang belanja pegawai kita di Rote Ndao sudah mencapai 45 hingga 51 persen. Tadi saya sampaikan ke BKD dan Dinas terkait untuk tidak membuka formasi baru yang baru diminta oleh Menpan RB sampai kita menemukan jalan keluar terbaik dari diskusi dengan pemerintah pusat,” tutup Paulus Henuk.



