
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi sedang doorstop dengan kalangan jurnalis.
JAKARTA | Nemberalanews.com – Program transmigrasi kini menjadi pilihan strategis bagi kepala daerah untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Hingga saat ini, sebanyak 61 bupati telah mengusulkan pembentukan kawasan transmigrasi baru di daerah masing-masing, dengan tujuan utama menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pemindahan penduduk, baik transmigrasi lokal maupun umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi dalam pertemuan dengan wartawan dan penggiat media sosial di Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, pada 16 Maret 2026.
Viva Yoga menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari program transmigrasi. Sejak diluncurkan pada masa Presiden Soekarno tahun 1950 hingga masa Presiden Prabowo Subianto, program ini telah melahirkan 1.567 desa definitif, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, dan bahkan 3 provinsi baru, yaitu Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan.
Di wilayah-wilayah tersebut, tumbuh berbagai sektor yang mendukung kebutuhan masyarakat hingga ke kabupaten dan provinsi sekitarnya, meliputi perdagangan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, perikanan, dan sektor lainnya. “Transmigrasi mampu mengubah lahan-lahan kosong menjadi kawasan yang produktif. Program ini tak hanya sekadar memindahkan penduduk namun juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Viva Yoga.
Salah satu contoh usulan datang dari seorang bupati yang wilayahnya terisolasi, dengan biaya perjalanan ke wilayah tersebut bahkan melebihi biaya perjalanan ke Jakarta. Bupati tersebut mengusulkan wilayah terisolasi itu dijadikan kawasan transmigrasi agar menjadi lebih terbuka dan dapat diakses dari wilayah lain. Menurut Viva Yoga, usulan tersebut sah dan sejalan dengan arah kebijakan transmigrasi saat ini yang bersifat “bottom up” atau desentralistik, berbeda dengan masa Orde Baru yang bersifat sentralistik.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh bupati yang mengajukan usulan, yaitu menyediakan lahan yang “clean and clear” dari klaim pihak lain. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan antara transmigran dengan pihak lain di masa depan.
Viva Yoga juga mengakui bahwa Kementrans tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun kawasan transmigrasi. Diperlukan sinergi dengan kementerian lain untuk menunjang pembangunan kawasan, bahkan Kementrans berencana melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia.
Meskipun demikian, Kementrans tetap bertanggung jawab dalam membina kawasan-kawasan transmigrasi melalui berbagai program, seperti pemberdayaan transmigran dan potensi kawasan, pembangunan jalan non-status dan jalan poros desa, rehabilitasi sekolah, pembangunan toilet, serta dukungan untuk sektor pertanian dan sektor terkait lainnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program transmigrasi dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.(*)



