Ilustrasi okum polisi diperiksa propam Polda. (ChatGPT)
FLORES TIMUR | Nemberalanews.com – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah amankan Aipda Robert Kurniawan selaku Bendahara Polres Flores Timur (Flotim), terkait dugaan penggelapan dana Dana Insentif Pegawai untuk Kinerja (DIPA) tahun 2025 senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional anggota dalam pengamanan perayaan Natal dan Paskah umat Kristen di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima dari sumber internal Polda NTT pada Minggu (05/04/2026) mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut menyangkut pengelolaan anggaran untuk pengamanan acara sakral yang melibatkan banyak personel. Di Flotim-Larantuka, ibadat Paskah seperti Semana Santa biasanya menarik ribuan peziarah dari dalam dan luar negeri, sehingga membutuhkan pengamanan skala besar.
“Sangat ironis bahwa dana yang seharusnya untuk operasional lapangan justru diduga disalahgunakan. Kalau Kapolres diduga gelapkan uang pengamanan satu tahun, itu berarti mencakup Paskah dan Natal. Ini merusak citra Polri,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Seperti yang diberitakan korantimor.com, Minggu, (5/4/2026).
Sumber tersebut menambahkan, dugaan pemotongan dana miliaran rupiah diduga merupakan perintah langsung dari Kapolres Flotim AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., yang hingga kini belum ditahan. Menurutnya, bendahara hanya menjalankan perintah atasan dalam pengelolaan administrasi keuangan dan penyaluran anggaran.
“Kita khawatir sang bendahara hendak dijadikan tumbal. Padahal dalam strukturnya, ia hanya mengikuti arahan pimpinan terkait distribusi dana operasional yang seharusnya menjadi hak anggota. Ada bukti transfer ke Kapolres,” ungkap sumber tersebut.
Dana yang diduga disalahgunakan tersebut, kata sumber, sebagian diperkirakan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga Kapolres. “Mengambil dana publik untuk kebutuhan pribadi pada momen sakral, ketika anggota bekerja keras demi keamanan masyarakat, sangat tidak etis,” tegasnya.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 20.29 WITA belum memberikan tanggapan, meskipun telah membaca pesan konfirmasi.
Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Dr. Rudy Dharmoko, S.I.K., M.Si., ketika dikonfirmasi pada pukul 20.34 WITA mengarahkan untuk menghubungi Kabid Humas Polda NTT. Namun, Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi pada pukul 20.50 WITA juga belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Propam maupun Kabid Humas Polda NTT belum mengkonfirmasi secara resmi informasi terkait kasus tersebut, termasuk status hukum Kapolres Flotim dalam dugaan pelanggaran ini.(*)



