
Samsul Bahri, pemegang hak PT Bo'a Development dan PT Sitasa Bahtera. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
Ba’a | Nemberalanews.com – Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao, NTT, pada Rabu (29/10/2025), membahas isu terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a-Oemau. Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Samsul Bahri, selaku pemegang kuasa PT Bo’a Development dan PT Sitasa Bahtera, memberikan keterangan kepada Nemberalanews.com usai mengikuti RDP tersebut.
“Hal yang baik, yang difasilitasi oleh bapa-bapa dewan yang ada di pemerintahan sekarang sini ya. Jadi itu merupakan kabar baik menurut saya, jadi harapan saya pertemuan ini bisa tentunya dapat merangkul dari semua pihak elemen masyarakat,” ujarnya, mengutip langsung pernyataan Samsul Bahri.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan belum dipenuhinya kesepakatan dengan Pemda Rote Ndao sejak tahun 2011 terkait penyelenggaraan lomba selancar, Samsul menjelaskan, “Kita selalu pihak ke-3, kita bahkan kita membantu 2015 kita sponsor, PT Bo’a Development untuk pengadaan selancar ya bahkan masyarakat termasuk pak Mersianus Tite, Mantan Kepala Desa Bo’a, sekarang anggota DPRD Rote Ndao, mengadakan event selancar di situ kita juga membantu listriknya mejanya fasilitas kita bantu semuanya,” jelasnya.
Samsul juga menanggapi isu terkait dugaan penggunaan kayu mangrove secara ilegal. “Kami sampai sekarang ya kita order adalah kayu galam sesuai dengan arsitek kita PO (Purchase Order) atau surat Surat Perintah Pembelian, sesuai dengan kontrak Yang kita order ke pengusaha lokal,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah mengetahui kayu tersebut galam atau mangrove, Samsul menjawab, “Saya tidak tahu sama sekali karena kita order galam.” Samsul menambahkan, “Itu menurut mereka (pihak kehutanan) nanti kan dibuktikan aja kalau memang menurut mereka itu adalah kayu mangrove.
Setahu kami, kita order kayu galam, kita order kayu galam itu untuk pemanfaatan balai ya jadi karena Ada tamu, bangunan belum selesai. Ada investor Yang mau melihat jadi kita sementara tutup yang belum selesai.”
Terkait pagar yang menggunakan kayu tersebut, Samsul mengatakan, “Sudah dibongkar pagar yang pakai kayu itu karena kita mau lagi membangun masih lanjut karena kita lagi membangun karena posisi-posisi itu kita lagi bangun.”
Ketika ditanya mengenai keberadaan kayu mangrove, Samsul menegaskan, “Tidak Ada kayu mangrove kita gunakan kayu galam bapak. Nggak bapak jangan jangan membahasakan itu tidak. Ini pernyataan resmi dari pihak kehutanan? Tanya ke pihak kehutanan Yang kita order adalah kayu galam itu Yang diorder.” Samsul menambahkan, “Tapi Yang ditemukan pihak kehutanan adalah kayu mangrove? Silakan bapak buktikan ke kehutanan ya cukup menurut saya ya.”
Mengenai polemik akses jalan, Samsul menjelaskan, “Jalan pertama adalah yang jalan di perbatasan dengan Pemda itu memang tidak ada jalan bapa, sampai pintu PT Bo’a, yang kedua adalah jalan kontrak yang sudah dikontrak 2006 dan diperpanjang 2022 dan yang itu pun kami memahami karena tidak adanya akses publik makanya kami sediakan lahan, kita berkoordinasi dengan pemerintah tuan tanah, kita berkoordinasi dengan pemerintahan desa, pemerintahan daerah dan pemerintahan kecamatan, kita bukakan lahan di wilayah sebelah barat dan kita sediakan lahan parkir supaya masyarakat dan wisatawan gunakan.”
Samsul juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang tidak ada jalan di situ yang ditutup, tetapi kemudian baru dibuka oleh PT Bo’a. “Sebelumnya memang tidak ada jalan di situ, memang di lahan Pemda tidak ada jalan. Tidak Ada jalan loh, jadi baru dibuka jalan baru oleh PT Bo’a sendiri. Ya jadi sebelum di PT Bo’a, kita tahu di situ tidak Ada jalan dan jalan ke-2 adalah jalan kontrak. Makanya kita sediakan jalan untuk masyarakat dan wisatawan itu sampai di pantai,” jelasnya.
Terkait dengan adanya portal di wilayah barat, Samsul menjelaskan, “Kita beli dari pemilik lahan, nanti bisa tanya ke pemilik lahan ya.”(*)



