Terlihat salah Satu Massa Aksi memegang Sebuah kertas putih yang bertuliskan "MENDESAK PROPAM UNTUK MEMPROSES HUKUM OKNUM KEPOLISIAN SECARA TRANSPARAN YANG MEMUKUL MASSA AKSI". Di Depan Markas Kepolisian Polda NTT, Selasa 16 September 2025 (Foto Istimewa).
KUPANG | Nemberalanews.com – Aksi mahasiswa yang sebelumnya berlangsung selama lima hari mulai dari 9 September hingga 12 September 2025 di Polres Rote Ndao, kini bergeser ke Polda NTT. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi di depan Kantor Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., pada Selasa, 16 September 2025.
Mereka menuntut keadilan bagi Erasmus Frans Mandato, seorang pejuang demokrasi dan tokoh pariwisata yang dikenal dengan nama Mus Frans.
Perlu diketahui juga aksi ALARAM di Polda NTT dipicu atas penetapan yang diumumkan melalui Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/17/VIII/RES.2.5/2025/Reskrim Polres Rote Ndao yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Mus Frans Disambut dengan Sukacita
Menurut keterangan resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan bukti yang cukup serta laporan hasil gelar perkara. Pertimbangan hukum yang mendasari penetapan tersangka ini mencakup beberapa undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Mus Frans ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samsul Bahri penerima kuasa PT. Bo’a Development, terkait unggahan di akun media sosial Facebook milik Erasmus Frans Mandato pada 24 Januari 2025. Unggahan tersebut diduga mengandung informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Erasmus Frans Mandato dijerat dengan Pasal 45A Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan.
Aksi ALARAM ini merupakan bentuk protes terhadap penahanan Erasmus Frans Mandato serta tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para aktivis. Massa aksi mengecam tindakan penindasan, pembungkaman, dan kriminalisasi yang dianggap semakin meluas di seluruh Indonesia.
Dalam orasinya, juru bicara massa, Astro Pele, menyampaikan kritik keras terhadap penahanan Erasmus Frans Mandato. “Penahanan Erasmus Frans adalah bentuk pembungkaman demokrasi. Ia bukanlah seorang kriminal, melainkan simbol perjuangan rakyat Rote Ndao,” tegasnya.
Tuntutan utama dari massa aksi adalah pembebasan tanpa syarat bagi Erasmus Frans Mandato. “Penahanan rumah tidaklah cukup, Erasmus harus dibebaskan sepenuhnya!” seru massa. Massa juga mengutuk tindakan brutal aparat kepolisian terhadap aktivis muda Melianus Malimau, yang mengalami luka-luka akibat pemukulan saat menyampaikan aspirasi.
Astro Pele mempertanyakan, “Apakah ini yang kita impikan sebagai demokrasi? Kekerasan seperti apa lagi yang akan dibenarkan?” Fren Tukan menambahkan kritik tajam terhadap kinerja Polda NTT. “Polda NTT telah gagal menjaga marwahnya sendiri. Kriminalisasi dan penindasan merajalela, tidak hanya di NTT, tetapi di seluruh negeri,” ujarnya.
Massa menegaskan bahwa institusi yang tidak mampu introspeksi diri dapat menjadi musuh rakyat. Massa menegaskan bahwa institusi yang tidak mampu introspeksi diri dapat menjadi musuh rakyat.
Di celah-celah orasi berlangsung salah satu orator membacakan Enam Tuntutan Aliansi Masyarakat Menggugat. “Adapun enam tuntutan yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat adalah Pertama, Bebaskan Erasmus Frans Mandato; Kedua, Tindak tegas oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi; Ketiga Copot Kapolres Rote Ndao; Keempat, Hentikan penutupan akses jalan menuju pantai Bo’a – Oemau; Kelima, Tindak tegas atau tindak lanjuti penebangan pohon mangrove di Rote Ndao dan Keenam, Kapolda NTT, harus menemui massa aksi”, kata sang Salah satu orator.
Astro Pele menantang Kapolda NTT untuk menemui massa aksi. “Kapolda, keluar dari ruangan ber-AC-mu! Temui kami yang datang damai menyampaikan aspirasi. Jika tidak, kami tak akan pergi, kami akan kembali dengan massa lebih besar!” tegasnya.(*)


