Masa Aksi Di depan Mapolres Rote Ndao, Senin 8 September 2025 (Fotografer Nemberalanews.com, Exel A. Lany).
LUAMEO | Nemberalanews.com – Mapolres Rote Ndao Senin (8/9/2025) dalam keadaan siaga pasca menyusul kehadiran ratusan aksi massa memprotes penahanan Erasmus Frans Mandato terkait unggahan status di akun sosial media Facebooknya yang menyoroti aksi penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau secara sepihak yang dilakukan oleh PT Bo’a Development pada 24 Januari 2025 lalu.
Penahanan Erasmus Frans atau yang lebih dikenal dengan Mus Frans, yang diduga terkait dengan UU ITE, memicu amarah publik dan aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Ikatan Mahasiswa Rote Ndao (IKMAR), elemen masyarakat sipil, dan aktivis pro-keadilan. Para orator dengan tegas menyatakan bahwa penahanan Mus Frans adalah simbol kemunduran demokrasi di Rote Ndao.
“Ini bukan hanya tentang Erasmus Frans, tetapi tentang hak fundamental kita untuk berbicara dan mengkritik,” seru seorang orator di hadapan massa. Keabsahan pasal yang menjerat Mus Frans pun turut dipertanyakan.
Massa aksi dengan satu suara menuntut pembebasan segera Erasmus Frans. “Kami akan terus bertahan sampai Erasmus Frans dibebaskan!” teriak mereka, sambil mengacungkan spanduk bertuliskan “Bebaskan Erasmus Frans” dan “Hentikan Kriminalisasi Suara Kritis”.
Kapolres Rote Ndao hadir di tengah aksi dan menawarkan dialog, serta menyampaikan permohonan maaf karena belum sempat menemui tokoh adat dan masyarakat yang sebelumnya ingin beraudiensi. Namun, ajakan dialog ini ditolak mentah-mentah. Massa bersikeras menuntut jawaban konkret di hadapan seluruh peserta aksi.
“Kami tidak butuh dialog tertutup, kami ingin jawaban yang jelas di depan semua orang!” tegas seorang koordinator aksi.
Hingga laporan ini dibuat, Kapolres belum memberikan kepastian terkait pembebasan Mus Frans. Massa aksi tetap bertahan di tengah guyuran hujan deras sejak siang, menunjukkan tekad yang kuat untuk memperjuangkan tuntutan mereka. Aksi ini terus berlangsung hingga pukul 16.00 WITA.
Kasus penahanan Mus Frans ini memicu refleksi mendalam tentang kondisi demokrasi di Rote Ndao. Apakah peristiwa ini akan menjadi titik balik bagi kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan berpendapat? Atau justru menjadi preseden buruk yang menekan kritik sosial? Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian krusial bagi penegakan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Rote Ndao.
Aksi demonstrasi ini juga membuka kembali perdebatan tentang implementasi UU ITE dan ruang demokrasi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang kaya akan nilai adat dan tradisi seperti Rote Ndao.(*)



