
Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI. (Foto: Istimewa).
MEDAN | nemberalanews.com – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengeluarkan dukungan terhadap langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto yang memutuskan memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Medan ke Pulau Nusakambangan. Langkah pemindahan tersebut diambil setelah napi berinisial IS terbukti menggunakan handphone selama berada di bawah tahanan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menyampaikan pandangan resmi terkait langkah tersebut pada hari Sabtu (31/1/2026). “Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujarnya.
Menurut Sugiat yang berasal dari Partai Gerindra, langkah pemindahan napi merupakan bentuk peringatan keras agar pihak yang bersangkutan dapat melakukan refleksi diri secara mendalam. “Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya.
Politikus tersebut juga menegaskan keyakinannya bahwa Kementerian Imipas telah melalui proses pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan pemindahan IS ke Nusakambangan. Ia meyakini bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di lingkungan lembaga kemasyarakatan ke depannya. “Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Indrianto telah mengambil langkah tegas setelah menerima informasi tentang penggunaan handphone oleh IS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pada hari Rabu (21/1/2026), Menteri Agus menyampaikan kepastian terkait pemindahan sebagaimana diberitakan detikcom. “Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegasnya Menteri Agus.
Menteri Agus juga menyoroti bahwa terkuaknya kasus penggunaan ponsel oleh narapidana tersebut merupakan bukti partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja institusi negara. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi dan memastikan bahwa proses evaluasi internal akan dilakukan secara transparan. “Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” pungkasnya.(*)



