JAKARTA | Nemberalanews.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan keamanan terkini.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah meningkatnya eskalasi unjuk rasa di berbagai wilayah.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menyoroti bahwa unjuk rasa yang terjadi belakangan ini cenderung tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” tegasnya.
Kapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
Presiden Prabowo, kata Kapolri, meminta agar pelaku demo ricuh ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Kapolri kembali mengingatkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.(*)




