
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Mus Frans. (Foto: Sergius S. Tobuawen, Kamis, 5/3/2026).
BA’A | Nemberalanews.com – Pada Kamis (5/3/2026) – Diruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II berlansung Sidang perkara Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, tidak hanya menjadi ajang penyelesaian kasus hukum, melainkan bertransformasi menjadi ruang kuliah hukum terbuka yang menyengat. Di hadapan majelis hakim, ahli hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Simplexius Asa, SH., MH., menegaskan bahwa akses masuk ke wilayah pesisir merupakan Hak Asasi Manusia setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.
Pantauan nemberalanews.com, diruang Garuda itu, Penegasan ini menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai pukulan telak terhadap proses hukum yang dialami Mus Frans, yang dipidanakan atas dasar postingan kritikan terhadap PT Bo’a Development yang secara sepihak menutup akses masuk ke lokasi wisata Pantai Oemau Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Simplexius yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Undana, menguraikan berbagai aspek hukum terkait unsur-unsur pidana pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dijeratkan pada terdakwa. Dirinya fokus menjelaskan tentang unsur berita bohong, sebab-akibat dari postingan, hingga unsur kerusuhan yang menjadi dasar dakwaan.
“Makna frasa kerusuhan yang dimaksud haruslah benar-benar terjadi akibat dari adanya postingan tersebut. Jika hanya ada dua orang bertengkar, tidak bisa serta-merta disebut kerusuhan yang bersebab-akibat dari postingan. Misalnya, seseorang yang ingin pergi ke pantai dicegat satpam PT lalu terjadi pertengkaran, hal itu tidak sepenuhnya disebabkan oleh postingan. Lebih dari itu, kerusuhan harus melibatkan kerusakan terhadap barang atau orang,” jelasnya.
Dekan itu, menambahkan bahwa kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum memiliki berbagai skala, sehingga penyidik harus menemukan bukti konkret terkait terjadinya kerusuhan tersebut. Menurutnya, bahkan jika terjadi demonstrasi yang menyebabkan jalan ditutup, hal itu tidak serta-merta dikategorikan sebagai kerusuhan karena demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi aturan. “Bahkan jika aktivitas ibadah menyebabkan jalan umum ditutup dan mengganggu ketertiban umum, hal itu bukan pelanggaran hukum selama tidak ada niat dan bukti timbulnya kerusakan,” ucapnya.
Selain itu, ahli hukum tersebut juga menguraikan tentang status barang dan aset milik negara, termasuk jalan dan gedung yang dibangun dari anggaran negara baik APBN, APBD, maupun APBDes. Menurutnya, semua aset yang dibangun dengan anggaran negara tetap menjadi milik negara, bukan milik pribadi, kelompok orang, atau perusahaan.
“Tidak benar jika jalan yang dibangun dengan anggaran negara dikontrakkan seseorang kepada perusahaan hanya karena belum tercatat dalam aset pemerintah. Kontrak semacam itu batal demi hukum karena jalan bukan milik pribadi. Meskipun belum tercatat secara administrasi, hak miliknya tetap berada pada pemerintah,” tegasnya.
Dr. Simplexius menegaskan bahwa jika aset negara secara sepihak dikontrakkan pribadi kepada perusahaan dan kemudian jalan ditutup secara sepihak, hal itu telah merugikan negara dan merupakan pelanggaran hukum. Ia menambahkan bahwa penyidik seharusnya lebih mengutamakan penegakan hukum terhadap indikasi korupsi yang merugikan negara, bukan menjerat pihak yang menyampaikan informasi terkait indikasi tersebut.
Penjelasannya secara tidak langsung menjadi pembantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan postingan Mus Frans sebagai berita bohong. Faktanya, dalam persidangan terungkap bahwa PT Bo’a Development memang telah memasang portal atau palang di kedua jalan masuk Pantai Oemau – Bo’a, hal ini juga disampaikan oleh salah satu petugas keamanan perusahaan tersebut. Bahkan mantan Kepala Desa Bo’a, Felipus Tassi, sebagai saksi JPU pada sidang sebelumnya juga menegaskan bahwa jalan yang ditutup dibangun dengan dana PNPM Desa Bo’a.(*)



