Warga Kabupaten Rote Ndao mengeluhkan pelayanan PLN Rote Ndao terkait sering terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Rote Ndao dengan alasan adanya perbaikan jaringan aliran listrik
BA’A | NemberalaNews.com – Ketidakstabilan aliran listrik di Kabupaten Rote Ndao beberapa hari terakhir, membuat sejumlah warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur merasa dirugikan karena rusaknya alat-alat elektronik rumah tangga milik warga.
Dari pantauan NemberalaNews.com di group Anak Rote Anti Korupsi (ARAK) di media sosial Facebook, sedikitnya dua warga mengeluhkan sering padamnya aliran listrik PLN yang membuat peralatan elektronik rumah tangga mereka rusak.
“Be pung tv 2 buah jebol, asap mengepul, rusak begini siapa yang tanggung jawab?” ungkap warga bernama Otniel Muskanfola, menanggapi status warganet terkait pemadaman aliran listrik PLN Rote Ndao.
Hal senada juga disampaikan Charles Sina yang menyatakan kekecewaannya terkait seringnya pemadaman aliran listrik PLN, “Entah kendala apa lagi tapi yang pasti sebagai pelanggan jelas kecewa, kami melihat pemadaman paling sering terjadi di periode kepemimpinan Kepala PLN sekarang”, ujarnya.
Charles Sina menambahkan bahwa alat-alat elektronik seperti kulkas dan barang elektronik lainnya sudah banyak jadi korban, “kemana kami harus mengadu”, imbuhnya.
Baca Juga: Pemadaman Listrik PLN di Rote Ndao, Picu Kekesalan Warga
Menyadur artikel dari Hukumonline.com, menyebutkan bahwa di dalam artikel Undang-Undang Ketenagalistrikan, di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik dan memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Hubungan antara PLN dengan pelanggan atau konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Akan tetapi, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya, dan bahkan surat perjanjiannya sudah hilang.
Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain di dalam SPJBTL, di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan atau konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik.
Dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut: (1) Konsumen berhak untuk:
e. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen atau pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).
Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan atau konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, dimana salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Selain itu, pelanggan atau konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan;
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dikarenakan dalam kasus ini terdapat pelanggaran undang-undang, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya alat elektronik, maka unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi.





Listrik padam trus na
Pengaduan ganti rugi ini bisa ditindak lanjuti ko snd oooo……
Kalau Listrik, Padam Jaringan juga hilang solusinya bagimana PLN dan Telkom jangan kam Makan Uang Online saja tapi tidak pikir masyarakat pengguna jasa kalian berdua.
PLN selalu sa perawatan tp kepuasan masyarakat masih kurang 😌😌