
Dok. Dandala
JAKARTA | Nemberalanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (06/03/2026) di ruang sidang pengadilan.
Ketua majelis hakim Hariko Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. “Menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan yang diajukan,” ucapnya saat membacakan amar putusan.
Perkara ini bermula dari tuduhan penghasutan yang dikaitkan dengan kerusuhan pada demonstrasi Agustus lalu. Penuntut umum sebelumnya menduga para terdakwa berperan memprovokasi massa sehingga mengganggu ketertiban umum. Namun setelah mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang muncul di persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga menegaskan penerapan prinsip right to be forgotten (hak untuk dilupakan) dalam perkara ini. Konsep tersebut memberikan perlindungan agar informasi digital yang tidak relevan – terutama setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah – dihapus atau dibatasi aksesnya dari ruang publik digital. Putusan ini menjadi contoh bagaimana proses peradilan tidak hanya fokus pada pembuktian, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak individu di era digital serta pemulihan reputasi pihak yang dinyatakan tidak bersalah.
Dalam rilis pers yang diterima redaksi Nemberalanews.com, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, pengadilan menunjukkan independensi dan kejernihan dalam melihat fakta. “Sejak awal tim advokasi yakin mereka tidak bersalah, dan putusan ini membuktikan adanya upaya kriminalisasi atau pembungkaman aktifis secara sistematis,” ujar Isnur.
YLBHI menekankan perlunya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para terdakwa. Selain itu, pihaknya juga menyoroti bahwa kekerasan dan penjarahan pada peristiwa tersebut diduga disebabkan oleh aktor lain yang hingga kini belum diungkap dan diproses. “Ini adalah kemenangan kecil dalam kebebasan sipil yang harus menjadi momentum perubahan agar negara lebih melindungi kebebasan berekspresi dan kaum muda yang kritis,” tegas Isnur.(*)



