Harri Pandie SH., MH. (Foto: Martin Hangge)
BA’A | Nemberalanews.com – Ada beberapa alasan utama diajukannya sidang praperadilan dalam kasus Mus Frans, “tersangka” kasus unggahan bernada kritik atas penutupan akses jalan menuju Pantai Oemau yang dilakukan secara sepihak oleh PT Bo’a Development dan diunggah Erasmus Frans Mandato dalam akun pribadinya di media sosial Facebook pada 24 Januari 2025. Beberapa alasan utama ini terungkap saat sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Senin 22 September 2025.
Ada pun beberapa alasan utama ini antara lain, Pertama, penetapan Erasmus Frans Mandato sebagai tersangka oleh penyidik tidak didahului dengan status sebagai calon tersangka sebagaimana yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Seharusnya klien kami diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sebelum penetapan sebagai tersangka, penyidik wajib memeriksa calon tersangka untuk memperoleh alat bukti yang seimbang dengan yang dimiliki penyidik.” ungkap Harri Pandie, S.H., M.H.
Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada alat bukti permulaan yang cukup. Pasal 184 KUHAP mengatur dua alat bukti yang sah, tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga kualitas dan relevansi dengan unsur pidana. “Penyidik tidak memiliki alat bukti yang memadai. Unggahan klien kami di Facebook justru mengungkap fakta adanya penutupan jalan desa yang dibiayai APBD dan dana desa.” paparnya sembari membacakan permohonan dihadapan hakim tunggal PN Rote Ndao Kelas II, Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H.,
Baca Juga: Sidang Praperadilan Mus Frans, Dihadiri Massa Pendukung
Ketiga, kritik yang disampaikan Erasmus Frans Mandato tidak dapat dipidanakan karena kritikan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang secara tegas menyatakan “masyarakat dilindungi ketika ikut serta mengawasi penggunaan keuangan negara”.
Keempat, kritik yang disampaikan Erasmus Frans Mandato dalam unggahannya berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Dimana, jalan yang ditutup secara sepihak oleh PT Bo’a Development pengelola resor Nihi Rote tersebut merupakan akses ke kawasan wisata, yang merupakan ruang publik tempat masyarakat Desa Bo’a dan sekitarnya melakukan aktifitas kesehariannya. “Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” papar Harri Pandie.
Kelima, berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan yang tidak sah, bahwa berdasarkan KUHAP, penangkapan hanya berlaku satu hari, sedangkan penahanan di tingkat penyidikan berlaku 20 hari. Namun, dalam kasus ini surat penangkapan dan penahanan sama-sama diterbitkan pada 1 September 2025. Surat penangkapan berlaku hingga 2 September, sementara surat penahanan berlaku sejak 1 hingga 20 September, “Dengan demikian, status klien kami pada tanggal 1 sampai 2 September tidak jelas apakah sebagai orang yang ditangkap atau ditahan. Padahal KUHAP sudah tegas mengatur hal ini, sehingga tindakan penyidik cacat prosedur.” pungkas Harri Pandie.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato yang terdiri atas Harri Pandie SH., MH., Rido Manafe SH., MH., dan Jidon Pello SH. meminta agar Hakim PN Rote Ndao Kelas II membebaskan Erasmus Frans Mandato dari semua sangkaan dan jeratan hukum yang saat ini tengah membelit klien mereka. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa 23 September 2025 pukul 09.00 WITA dengan agenda membacakan jawaban dari tim hukum Polres Rote Ndao.(*)






Humm. Semoga hakim bisa melihat semua kebenaran yang sah
Pak Erasmus tetap semngat do’a kami menyertai langkah mu