Mus Frans (duduk di tengah) bersama keluarga, massa pendukung dan juga aktivis mahasiswa Kota Kupang, berkumpul di depan lobi usai menjalani sidang praperadilan di PN Rote Ndao. (Foto: Medi Mia)
BA’A | Nemberalanews.com – Sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, Senin (22/9/2025) berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II dipimpin hakim tunggal Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H., dihadiri oleh keluarga, simpatisan dan sejumlah massa pendukung Mus Frans.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WITA ini dihadiri juga oleh masyarakat Desa Bo’a dan Desa Nemberala serta sekelompok aktivis mahasiswa Kota Kupang yang bersimpati atas kriminalisasi yang dialami Mus Frans.
Dari pantauan Nemberalanews.com di ruang sidang nampak hadir para aktivis dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kupang, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kota Kupang, BEM NUSANTARA, Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR), Keluarga Mahasiswa Nusa Kenari (KEMANURI) dan Serikat Muda Mudi Timur (SEMUT).
Baca Juga: Warga Bo’a Ragukan Akses Jalan Umum Tanpa Hibah dari PT. Bo’a Development
Vanza Bria, aktivis LMND Kota Kupang mengatakan bahwa kehadirannya bersama kawan-kawan aktivis Kota Kupang lintas organisasi kemahasiswaan ini merupakan bagian dari rasa solidaritas sekaligus memberikan dukungan kepada Mus Frans yang juga Ketua Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI) NTT ini.
Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Rote Ndao terkait unggahan bernada kritik di media sosial atas ditutupnya akses jalan menuju Pantai Oemau yang dilakukan oleh PT Bo’a Development.
Usai menjalani persidangan, Mus Frans beserta keluarga dan massa pendukungnya berkumpul di teras lobi depan Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II untuk melakukan konferensi pers. Dalam momen tersebut perwakilan aktivis mahasiswa Kota Kupang menuntut agar Mus Frans segera dibebaskan dari jerat hukum.(*)



