Harri Pandie SH., MH. (Foto: Martin Hangge)
BA’A | Nemberalanews.com – Ketidaksiapan penyidik Polres Rote Ndao untuk memberikan jawaban atas permohonan kuasa hukum Erasmus Frans Mandato terungkap dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, Senin (22/9/2025) siang.
Ketidaksiapan penyidik Polres Rote Ndao ini disampaikan oleh salah satu penyidik, saat hakim tunggal PN Rote Ndao Kelas II, Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H., menanyakan jawaban atas permohonan tim kuasa hukum Mus Frans. Karena tidak ada jawaban yang disampaikan dalam sidang praperadilan ini, hakim memutuskan agar proses praperadilan dilanjutkan pada Selasa (23/9).
Menanggapi ketidaksiapan penyidik Polres Rote Ndao ini. Harri Pandie SH., MH. yang merupakan kuasa hukum Mus Frans mengungkapkan rasa kecewanya.
Baca Juga: Beberapa Alasan Diajukannya Praperadilan dalam Kasus Mus Frans
“Iya hari ini kan kita agendanya pembacaan permohonan, harusnya (penyidik kepolisian) dalam jangka waktu dua minggu ketika mereka menerima permohonan itu, mereka menyiapkan jawaban, sehingga persidangan ini jangan terlalu lama,” terang Harri Pandie, S.H., M.H., saat ditemui Nemberalanews.com sesaat setelah persidangan.
Harri Pandie menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses sidang praperadilan harus dilakukan dengan cepat.
“Apalagi sistem persidangan praperadilan inikan sistem peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Jadi harusnya jawaban atas permohonan klien kami sudah disiapkan sejak dua minggu lalu, karena waktu yang disediakan oleh pengadilan kemarin itu kan dua minggu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus apakah tindakan penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rote Ndao sudah sah atau tidak sesuai hukum.
Sidang yang bersifat administratif ini bertujuan mengawasi tindakan aparatur penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang penyidik Polres Rote Ndao serta memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.(*)



