
Samsul Bahri, pemegang hak PT Bo'a Development dan PT Sitasa Bahtera. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Samsul Bahri, pemegang hak PT Bo’a Development dan PT Sitasa Bahtera, menyampaikan klarifikasi terkait polemik akses jalan di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Rote Ndao pada 29 Oktober 2025.
RDP ini digelar untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait akses jalan menuju Pantai Bo’a – Oemau.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Bahri menjelaskan bahwa isu yang berkembang mengenai penentuan akses jalan perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa akses jalan yang dimaksud adalah jalan lapen, yang dibangun atas kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di lahan seluas 55,1 hektar.
Namun, ia mengakui bahwa lahan tersebut tidak memiliki akses jalan. “Memang kami secara bekerjasama dengan Pemda, memang secara keseluruhan luas 55,1 hektar itu tidak ada akses jalan itu,” ujarnya.
Samsul Bahri juga menjelaskan mengenai portal yang ada di jalan kontrak. Ia mengatakan bahwa jalan tersebut telah ditingkatkan kualitasnya dan sebagian lahan telah diperjualbelikan kepada pemilik lahan yang memiliki hak di situ.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa PT Bo’a Development tidak menutup kemungkinan bahwa akses publik sangat penting dan diperlukan. “Maka dari itu, kami selaku perwakilan dari PT Bo’a Development membangun komunikasi kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan daerah untuk menyediakan akses jalan yang ada di sebelah barat,” jelasnya.
Ia juga menanggapi keluhan masyarakat yang merasa tidak bisa ke pantai. Samsul Bahri menunjukkan bahwa pihaknya telah menyediakan jalan menuju jalan kontrak dan akses ke pantai.
Selain itu, PT Bo’a Development juga telah menyediakan lahan parkir yang dikelola sendiri untuk memberikan manfaat lebih bagi wisatawan yang datang. “Jadi, yang menyangkut tentang penutupan akses, ada portal 2021 pernah wisatawan kehilangan sepeda listrik kalau nggak salah itu parkir di lahan pribadi kita, dampaknya apa? Dampaknya adalah wilayah project yang diidentifikasi yang ditanya-tanya,” ungkapnya.
Samsul Bahri juga menanggapi pernyataan mengenai master plan pembangunan yang di lontarkan oleh Wakil Ketua 1 Denison Moy, ST. Ia menegaskan bahwa master plan telah diselesaikan dengan pemerintah dan pihaknya memiliki jarak yang berurusan dengan Pemda Rote Ndao.
Ia juga menyoroti bahwa di wilayah perbatasan, jalan yang dimiliki Pemda tidak ada. “Saya tidak bicara, kita bicara dokumen pemerintah,” tegasnya. “Secara dokumen administratif, perbatasan antara tanah pemerintah dengan tanah yang sudah kami agraria itu perbatasannya, tidak ada perbatasan dengan jalan.”
Samsul Bahri juga menjelaskan bahwa penutupan portal dilakukan sebagai pengamanan proyek dan masyarakat Desa Bo’a tetap bisa melintas di sana. Tim keamanan hanya mengarahkan parkir.
“Sehingga untuk lebih leluasa mereka untuk mengakses pantai, kita sediakan lahan sebelah barat untuk aksesnya yang seperti yang saya tunjukkan fotonya di sini. Dan para wisatawan itu bisa akses di sini,” pungkasnya.(*)




