
Momen masyarakat Desa Bo'a Kecamatan Rote Barat, tergabung dalam GEMAP bertemu langsung dengan 12 Anggota DPRD dari berbagai Fraksi. Senin, 13 April 2026 (Foto: Anastasia Ika).
BA’A | Nemberalanews.com – Suasana di halaman Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao kembali memanas namun tetap kondusif. Massa yang tergabung dalam wadah Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) kembali turun ke jalan menggelar aksi damai. Pada Selasa, (13/4/2026) Dewan legislatif membuka ruang dialog langsung, mempertemukan wakil rakyat dengan aspirasi masyarakat yang menuntut kejelasan status akses menuju Pantai Oemau, Desa Bo’a.
Pantauan Nemberalanews.com di teras lantai dasar, tepat di samping area parkir, dialog berlangsung intens. Seorang warga asli Desa Bo’a, Abson Mbatu, melontarkan pertanyaan krusial yang menjadi titik balik pertemuan ini.
“Sebagai masyarakat asli Bo’a, saya ingin memastikan: Apakah Bapak sekalian mengetahui bahwa akses menuju Pantai Selancar Oemau terdiri dari dua jalur utama? Dan apakah benar bahwa akses tersebut saat ini tertutup?” tanya Abson lantang.
Dari total 25 anggota dewan, sebanyak 12 orang yang hadir secara bersama-sama mengakui dan menyepakati bahwa kedua akses jalan tersebut memang benar telah ditutup. Pengakuan ini membantah segala anggapan bahwa isu penutupan jalan hanyalah isu kosong.
Isu berkembang ketika Fren Tukan menyoroti nasib aktivis Erasmus Frans Mandato. Ia mempertanyakan legalitas tindakan yang menjerat Erasmus hanya karena menyuarakan kritik melalui media sosial.
“Apakah berpendapat di media sosial adalah sebuah pelanggaran undang-undang?” tanya Fren.
Menanggapi hal tersebut, Efendi Hartoyo Muda, S.ST., dari Fraksi PKB memberikan klarifikasi tegas.
“Kritik dan saran melalui media sosial adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Selama masih dalam koridor kritik membangun, hal itu tidak melanggar undang-undang,” tegas kata Efendi.
Koordinator Lapangan, Rical Elia, dalam kesimpulannya menyoroti lemahnya penegakan rekomendasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar tidak pernah dieksekusi dengan benar.
“Alih-alih meninjau dua akses utama yang ditutup paksa, justru yang dipermasalahkan adalah jalan alternatif atau ‘jalan tikus’ milik perusahaan. Padahal status lahannya masih kontrak. Jika masa sewa habis, jalan itu pasti ditutup kembali,” ujar Rical.
Hal senada disampaikan Irman Baleng, perwakilan massa, yang menegaskan bahwa pengakuan DPRD membuktikan apa yang disampaikan Erasmus adalah fakta, bukan hoaks.
“Masyarakat membawa sejumlah tuntutan keras pembukaan kembali akses jalan, penghentian penebangan mangrove oleh pihak terkait, penghentian praktik privatisasi wilayah publik, serta tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum preman dalam membungkam aspirasi. Poin paling mendesak adalah pembebasan Erasmus Frans Mandato”, kata Irman .
Lanjut Irman, DPRD berjanji akan segera membahas seluruh tuntutan tersebut dalam rapat internal untuk melahirkan rekomendasi resmi.
“Kami beri waktu 3 kali 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada rekomendasi jelas yang berpihak pada rakyat, maka kami akan kembali menduduki gedung ini hingga kepastian hukum didapatkan.” Pungkas Irman.(*)




