NDAO NUSE | Nemberalanews.com – Kasus penikaman yang diduga dilakukan oleh YSD terhadap PL di Desa Ndao Nuse, Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada hari Kamis (27/11/2025) malam kini memasuki tahap penyelidikan. Pihak kepolisian telah menetapkan pasal pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Rote Barat, Ipda I Gusti Ngurah Wira Setyawan, dalam keterangan kepada Nemberalanews.com melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis, 4 Desember 2025, menyatakan bahwa selama proses penyelidikan saat ini, “pihaknya menggunakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, yang bertujuan menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain”, tulisnya Ipda Wira.
Ipda Wira juga menjelaskan bahwa pihak polisi belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dokter terkait kondisi luka korban. Hal ini karena korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a dan belum mampu memberikan keterangan.
Mengenai status pelaku, Ipda Wira menyampaikan bahwa terlapor belum dilakukan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, “terlapor telah datang sendiri ke Polsek Rote Barat untuk mengamankan diri atas inisiatif sendiri dan keluarga”, tulis Ipda Wira
Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan sikapnya untuk mengikuti proses hukum secara penuh. Dalam keterangan yang dikonfirmasi media ini, keluarga korban menyatakan, “Kasus penikaman ini kita tetap proses hukum”, pungkas keluarga korban.(*)



