
Erasmus Frans Mandato mengikuti Sidang Putusan Sela, pada Kamis, 4 Desember 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II (Foto: Istimewa).
BA’A | Nemberalanews.com – Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, warga desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao (NTT), yang mengkritik penutupan dua akses jalan publik ke Pantai Oemau melalui unggahan Facebook, kini diadili berdasarkan Pasal 45a ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024 tentang penyebaran berita bohong. Kritiknya muncul setelah warga Desa Bo’a kesulitan karena kehilangan akses ke pantai tersebut, berdasar unggahan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE diadakan pada Kamis (4/12/2025) di Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H. – sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Majelis secara resmi menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Mus Frans, dengan alasan bahwa eksepsi menyentuh pokok perkara yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Menanggapi putusan, Harri Pandie, S.H., M.H. – salah satu penasehat hukum Mus Frans, kepada Nemberalanews.com– menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan majelis, meskipun tetap menghormatinya. Dia menjelaskan tim hukum berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, yang mengatur bahwa perkara pidana yang melibatkan masalah perdata harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.
Selain itu, Harri menegaskan unsur kerusuhan tidak diuraikan jelas dalam dakwaan sehingga kabur, dan menyatakan bahwa postingan Mus Frans yang disebut mencemar nama baik PT. Boa Development lebih tepat diatur Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 28 ayat (3) tentang hoaks. “Ini adalah kriminalisasi. Hal yang tak punya unsur pidana dijadikan pidana… Padahal postingan tentang penutupan jalan itu benar adanya,” tegasnya.
Meskipun putusan sela tidak menguntungkan, tim kuasa hukum tetap optimis klien tidak bersalah. Rydo Manafe, S.H., M.H., penasehat hukum lainnya, menyatakan bahwa tim menghargai putusan yang diambil dengan pertimbangan mendalam, namun menekankan pentingnya agenda pembuktian pada sidang selanjutnya. “Ini sangat bagus supaya antara kami penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum dapat beradu bukti dan adu data menyangkut persoalan yang dialami oleh klien kami,” ujarnya.
Rydo menambahkan bahwa tim memiliki bukti-bukti kuat yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian yang dijadwalkan Selasa, 9 Desember 2025 – dengan agenda pembuktian JPU. “Kami berharap majelis hakim bisa menilai bukti-bukti surat dan keterangan saksi dengan bijak berdasarkan hukum yang berlaku… Kami percaya penuh pengadilan sebagai lembaga terakhir akan memutus adil,” tutupnya. (*)




