
Presiden Prabowo Subianto melantik 16 orang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sebanyak delapan orang anggota DEN berasal dari unsur pemangku kepentingan seperti akademisi, industri, hingga teknologi. Sementara 8 anggota lainnya dari unsur menteri. (Foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA).
JAKARTA | Nemberalanews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah melakukan penataan ulang komando kebijakan energi nasional dengan secara resmi melantik sebanyak 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan akademisi periode 2026-2030 pada Rabu (28/1/2026) di Istana Negara.
Selain anggota dari pemangku kepentingan, keanggotaan DEN dari unsur pemerintah juga ditetapkan melalui proses pelantikan yang sama. Pelantikan ini berdasarkan dua keputusan resmi dari pemerintah, yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan dan Keppres Nomor 6 P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemerintah. Sebagaimana tercantum dalam isi keputusan.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya menetapkan. Kesatu mengangkat keanggotaan DEN dari pemerintah masing-masing dan pemangku kepentingan” kata Prabowo mendikte sumpah jabatan.
8 Anggota DEN dari unsur pemerintah terdiri dari menteri-menteri yang menangani sektor terkait, dengan tugas untuk menyusun dan mengkoordinasikan kebijakan energi lintas sektoral, yakni:
Pertama, Bahlil Lahadalia (Ketua Harian DEN/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), kedua, Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan), ketiga Rachmat Pambudy (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas), keempat, Dudy Purwagandhi (Menteri Perhubungan) kelima, Agus Gumiwang Kartasasmita (Menteri Perindustrian), keenam, Andri Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) ketujuh, Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), dan kedelapan, Hanif Faisol Nurofiq (Menteri Lingkungan Hidup).
Disisi lain, 8 anggota baru dari pemangku kepentingan berasal dari beragam latar belakang untuk memastikan representasi yang komprehensif dalam pengembangan kebijakan energi nasional.
Pertama, Johni Jonatan Numberi (Unsur Akademisi), kedua, Mohammad Fadhil Hasan (Unsur Akademisi) ketiga, Satya Widya Yudha (Unsur Industri), keempat, Sripeni Inten Cahyani (Unsur Industri), kelima, Unggul Priyanto (Unsur Teknologi), keenam, Saleh Abdurrahman (Unsur Lingkungan Hidup), ketujuh, Muhammad Kholid Syeirazi (Unsur Konsumen), dan kedelapan Surono (Unsur Konsumen).
Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan harapan bahwa pelantikan DEN akan mempercepat proses persiapan dan pelaksanaan berbagai program prioritas di sektor energi. Beberapa program utama yang menjadi fokus adalah peningkatan produksi minyak siap jual (lifting minyak) dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Harapannya dengan dilantiknya Dewan Energi Nasional hari ini, semakin bisa mempercepat proses-proses persiapan untuk kita mengejar beberapa program-program prioritas,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Istana Negara pada hari pelantikan.
Prasetyo menambahkan bahwa upaya untuk mencapai swasembada energi nasional akan difokuskan pada dua hal utama. Pertama, peningkatan kapasitas lifting minyak. Kedua, transisi dari energi fosil ke energi alternatif.
“Misalnya, bio-fuel, bio-solar. Itu salah satu yang program besar karena berkenaan dengan energi itu kan membutuhkan waktu. Dari kebutuhan energi di dalam negeri dengan kemampuan kita untuk memproduksi, itulah yang ingin dipercepat dengan segera dilantiknya Dewan Energi Nasional ini,” jelasnya.
DEN yang dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi berperan sebagai lembaga yang merancang, merumuskan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional, dengan harapan dapat menjadi pijakan penting dalam mendorong transformasi energi menuju keberlanjutan dan kemandirian negara.(*)




