
Kuasa Hukum Terdakwa Harri Pandie, SH. M.H. (Foto: Istimewa)
BA’A | nemberalanews.com – Pada sidang kasus Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans yang digelar Kamis, 29 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Rote Ndao menghadirkan dua saksi baru, yaitu Yeremias Sanggu dan Stefri Lenggu. Menariknya, kedua saksi tersebut tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sidang yang mengagendakan pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, I Gede Susila Guna Yasa, S.H., M.H., didampingi dua anggota pengadilan, dan berjalan sesuai dengan tata cara hukum yang berlaku.
Dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diwakili oleh Harri Pandie, SH., MH., menyampaikan beberapa pandangan hukum melalui pesan WhatsApp kepada nemberalanews.com. Pertama, langkah JPU menghadirkan saksi baru di luar BAP menunjukkan adanya keraguan terhadap pembuktian yang telah dilakukan dalam sidang-sidang sebelumnya. Padahal, sejak awal proses, terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi yang tercatat dalam BAP.
Kedua, keterangan dari kedua saksi tersebut justru melemahkan posisi JPU. Kedua saksi menyatakan bahwa sebelum keberadaan PT Bo’a Development, jalan menuju Pantai Oemau di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah ada. Jalan tersebut kemudian ditutup ketika perusahaan mulai beroperasi. Pernyataan ini sejalan dengan klaim terdakwa mengenai penutupan akses jalan yang menjadi pokok perkara.
Ketiga, terkait dugaan kerusuhan, kedua saksi menjelaskan bahwa aksi demo memang terjadi, namun peristiwa tersebut berlangsung setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh polisi. Dengan demikian, aksi demo tersebut tidak berhubungan dengan postingan yang dibuat terdakwa pada tanggal 24 Januari 2025.
Harri Pandie, menambhkan pembuktian yang dilakukan JPU dalam perkara ini terkesan tidak sesuai dengan tujuan utama penyidikan, ibarat “jauh panggang dari pada api.” Ia menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan tidak ada uraian kronologis yang menyebutkan bahwa postingan terdakwa menimbulkan aksi demo. Namun, JPU justru menghadirkan saksi untuk menjelaskan tentang demo tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari pembuktian yang dilakukan.
Tim Penasehat Hukum menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti dalam persidangan yang dapat membuktikan bahwa postingan terdakwa merupakan berita hoax atau menyebabkan kegaduhan. Meskipun JPU telah menghadirkan kurang lebih delapan saksi, berdasarkan keterangan saksi-saksi kunci yang telah bersaksi, dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak bersalah dan layak untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Meskipun kami menghormati proses hukum yang masih berlangsung, kami tetap optimis bahwa jika pembuktian dari JPU masih mengandalkan keterangan serupa dengan saksi-saksi sebelumnya, maka kekuatan pembuktiannya akan sangat lemah secara hukum,” tulinsnya perwakilan penasehat hukum .
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kritikan yang disampaikan terdakwa melalui postingan Facebook pada tanggal 24 Januari 2025 terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a adalah fakta yang nyata dan bukan hoax. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 2 Februari 2026 dengan agenda yang sama, yaitu pembuktian dari pihak JPU.
Tim Penasehat Hukum berharap perkara ini dapat diselesaikan secepatnya sehingga terdakwa dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang layak.(*)




