
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erasmus Frans Mandato atau Mus Frans. Kamis, 16/4/2026. (Foto: Beni).
BA’A | Nemberalanews.com – Persidangan perkara Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans memasuki babak akhir dengan pembacaan Duplik. Kamis, 16 April 2026 pukul 13.15 WITA.
Pantauan Nemberalanews.com diruang sidang tim advokasi terdakwa menyampaikan tanggapan resmi terhadap sanggahan (replik) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada pekan lalu, yang sebelumnya merupakan respons terhadap nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan sebelumnya.
Duplik dibacakan oleh Harry Pandie, S.H., M.H., Rydo N. Manafe, S.H., M.H., dan Dance I. Sinlae Loe, S.H., secara bergantian dalam ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II.
Dalam pembacaan tim pembela mematahkan seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan landasan hukum yang kuat dan fakta persidangan yang tak terbantahkan.
Tim advokat menepis dalil JPU yang menyebut jalan tersebut bukan aset desa karena tidak tercatat dalam Memori Serah Terima. Menurut Harri, “status jalan ditentukan oleh cara perolehannya, bukan sekadar administrasi”, jelasnya.
Harri Merujuk Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta keterangan ahli Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., “Jalan yang dibangun dengan anggaran negara/daerah adalah aset negara. Jika dialihkan, itu masuk ranah pidana korupsi” ungkapnya bernada keras.
Sementara, kata Rydo, fakta persidangan membuktikan, tanah tersebut sudah dihibahkan warga ke Pemerintah Desa Bo’a sejak 1 September 2008. Pembangunannya pun dibiayai APBN melalui program PNPM Mandiri senilai Rp 349.440.000 sepanjang 2,8 Kilometer.
“Ketiadaan catatan administrasi justru harus diselidiki Jaksa sebagai dugaan korupsi, bukan dijadikan alasan untuk membenarkan pengambilalihan aset negara oleh pihak swasta demi kepentingan bisnis,” tegas Rydo
Menanggapi tuduhan bahwa istilah “Operasi Senyap” adalah berita bohong, Rydo membantah keras, fakta membuktikan jalan publik ditutup paksa oleh PT Bo’a Development dan pengembang Nihi Rote dengan portal dan tanda larangan masuk. Hal ini dikuatkan keterangan saksi, bukti video, hingga pengakuan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., sendiri.
“Apa yang ditulis terdakwa adalah kebenaran. Yang melanggar hukum justru mereka yang menutup akses publik untuk memperkaya diri,” ungkap Rydo tegas dalam bacaan lanjutan Dupilk.
Poin krusial lainnya, dibacakan Dance menegaskan unsur “menimbulkan kerusuhan” tidak terbukti. Berdasarkan Undang- Undang ITE Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan Putusan MK. “kerusuhan adalah gangguan di ruang fisik, bukan digital”, Tegas Dance.
Lanjut Dance, selain itu, fakta persidangan menunjukkan insiden yang disebutkan terjadi karena masalah parkir dan larangan lewat, bukan disebabkan oleh postingan terdakwa. “JPU dinilai gagal membuktikan hubungan kausalitas antara tulisan di media sosial dengan kejadian di lapangan” pungkas Dance.
Diakhir pembacaan tanggapan replik JPU, Dance menyimpulkan Berdasarkan seluruh uraian hukum tersebut, Tim Advokat Terdakwa, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH., M.Hum., Yohanes Daniel Rihi, S.H., Harri William Calvin Pendie, S.H., M.H., Rydo Nickilens Manafe, S.H., M.H., Dance I.Sinlae Loe, S.H, memohon kepada Majelis Hakim: Pertama, Menerima seluruh nota pembelaan (Pledoi). Kedua, Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah. Ketiga, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak). Keempat, Merehabilitasi nama baik terdakwa. Serta Kelima Membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 April 2026 dengan agenda Putusan pada pukul 13.00 WITA”. Jelas I Gede Susila Guna Yasa, S.H, MH., Selaku Hakim Ketua.(*)




