
Direktur PT Agrinas wilayah Balinusra Brigjen (Purn) Joao Xavier Barreto Nunes SE. MM., saat menanggapi pertanyaan warga desa Sanggoen. (Foto: Sergius S. Tobuawen).
SANGGOEN | Nemberalanews.com – Direktur PT Agrinas wilayah Balinusra Brigjen (Purn) Joao Xavier Barreto Nunes SE. MM. melakukan kunjungan kerja ke Desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (19/3/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pengurus serta warga terkait Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dalam kunjungan itu, berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat seputar program ini.
Dalam pantauan langsung media ini, Brigjen Joao menyatakan bahwa koperasi yang sebelumnya dibentuk oleh Kementerian Koperasi kemungkinan akan dievaluasi atau direkrut ulang agar sesuai dengan standar KDKMP. “Konsep baru akan menjadikan seluruh masyarakat desa sebagai anggota tanpa sistem simpan pinjam, sumbangan wajib, atau sukarela – semua fasilitas dan modal didukung langsung oleh negara,” jelasnya.
Mantan Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang menekankan bahwa perbedaan pola pikir selama ini seringkali menjadi sumber kesalahpahaman, sehingga penyampaian konsep KDKMP ini dianggap penting untuk menjamin keselarasan antar pihak. Gerai KDKMP direncanakan akan dibangun sebagai minimarket modern seperti jaringan minimarket yang ada saat ini, dengan target utama memasarkan produk lokal khas Rote Ndao seperti topi tradisional Ti’i Langga dan selempang ke pasar Eropa melalui platform e-commerce, sesuai dengan tujuan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Menanggapi paparan tersebut, perwakilan anggota KDKMP Sanggoen Yerri Sooai mengajukan pertanyaan terkait kontribusi pendaftaran awal sebesar Rp250.000 per orang yang telah dibayarkan sebagian anggota. Ia ingin mengetahui status keanggotaan setelah pembangunan selesai dan fasilitas diisi oleh pemerintah, serta apakah kegiatan KDKMP yang berjalan saat ini sesuai dengan aturan pusat atau bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Koperasi maupun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Brigjen Joao menjelaskan bahwa KDKMP dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang diluncurkan pada 20 Juli 2025. Konsepnya berbeda secara mendasar dengan koperasi sebelumnya, di mana seluruh masyarakat desa menjadi anggota tanpa dikenakan pungutan apapun. “Sistem KDKMP adalah siklus ekonomi terintegrasi: masyarakat menjual hasil bumi seperti kelapa ke koperasi, yang kemudian dikirim ke TORASERA (Toko Rakyat Serba Ada) untuk didistribusikan ke daerah yang membutuhkan. Barang kebutuhan yang kurang di Sanggoen akan diambil dari koperasi lain,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 97% hasil usaha koperasi akan kembali kepada masyarakat, sedangkan 3% dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas dan operasional. Dari bagian yang diperoleh masyarakat, sekitar 12% akan dialokasikan untuk keperluan desa, 15% untuk kecamatan, dan sisanya akan dibagikan sesuai dengan kelas kebutuhan masyarakat mulai dari kelompok miskin.
Di sisi lain, Joni Sooai mengajukan pertanyaan tentang jadwal penyelesaian fisik gedung gerai KDKMP serta sistem penggunaan dana pembangunan. “Masyarakat perlu mengetahui jadwal penyelesaian gedung Gerai KDKMP dan sistem pagu dana serta rencana waktu untuk mempersiapkan diri bergabung seperti apa? Bukan untuk intervensi keputusan presiden” ujarnya.
Brigjen Joao menjelaskan bahwa setiap KDKMP mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3 miliar yang mencakup pembangunan gerai, satu unit truk, satu mobil 4×4, dua motor tiga roda, serta isi peralatan dan barang dagangan gerai. Namun, program ini tidak menggunakan mekanisme tender konvensional, melainkan diterapkan sebagai program swakelola atau padat karya yang melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
“Jika melalui tender, satu gerai diperkirakan akan menghabiskan biaya Rp2,4 miliar namun seringkali terjadi penekanan harga yang berdampak pada kualitas bangunan. Dengan sistem padat karya, bahan bangunan seperti batu batako dan pasir bisa diperoleh dari warga lokal, sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT Agrinas bekerja sama dengan TNI, mengingat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) telah terbukti mampu menjangkau daerah terpencil dan mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, berbeda dengan proses pembangunan lain yang sering menghadapi tahapan panjang pembebasan lahan. Target nasional untuk pembangunan KDKMP tahun 2026 adalah sebanyak 82.000 unit, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara serius dan terencana.
“Jangan sampai saling curiga – kita kerja dulu dan tunjukkan hasilnya. Meskipun koperasi bersifat otonom, penetapan Agrinas sebagai eksekutor adalah komitmen negara untuk menjamin program berjalan sesuai target, terutama terkait dengan upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan MBG,” pungkasnya.(*)



