
Menag Nasaruddin Umar (Foto: Instagram/@nasaruddin_umar).
JAKARTA | Nemberalanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merencanakan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang bertujuan untuk menghimpun dan mengelola berbagai jenis dana keagamaan dari masyarakat yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa potensi dana yang dapat dikumpulkan sangat besar, dengan perkiraan mencapai Rp 1.000 triliun setiap tahun jika seluruh sumber daya dimanfaatkan secara terorganisir.
Dana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan tanpa menambah beban anggaran negara atau pajak masyarakat.
“Kalau dana umat ini kita berdayakan, fokusnya kita orang-orang umat dan orang-orang miskin kita itu mungkin bisa diselesaikan melalui dana umat itu sendiri,” ujar Nasaruddin Umar dalam acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/4/2026), seperti yang dikutip dari detikFinance pada Selasa (7/4/2026).
Menurut Umar, potensi besar tersebut tidak hanya berasal dari zakat yang sudah dikenal luas masyarakat, melainkan juga puluhan sumber dana keagamaan lainnya yang belum maksimal dikelola.
Berdasarkan arsip detikHikmah, hasil survei menunjukkan bahwa zakat dari masyarakat Muslim yang memiliki simpanan berupa deposito, tabungan, atau surat berharga diperkirakan mencapai 320 triliun rupiah per tahun jika seluruh wajib zakat memenuhi kewajibannya. “Data-data konkrit yang kami peroleh dari hasil-hasil survei, orang yang menyimpan uangnya di deposito atau tabungan atau surat-surat berharga yang ber-KTP Islam kalau itu membayar zakat, maka kita akan mendapatkan zakat 320 triliun per tahun,” jelasnya dalam acara Jejak Pradana yang tayang di detikcom pada Senin (3/11/2025).
Kata Menag, di luar zakat, LPDU juga akan mengelola berbagai dana keagamaan lainnya, antara lain wakaf, kurban, akikah, dana haji, diyat, kafarah, fidyah, nazar, hingga luqatah. Dengan mengintegrasikan seluruh sumber tersebut, Kemenag memperkirakan total dana yang dapat dihimpun akan mendekati target Rp 1.000 triliun per tahun. “Saya kalkulasi bahwa kalau itu kita kumpulkan semua itu bisa sekitar 1.000 triliun per tahun,” tambahnya.
Dia berkata untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan, Kemenag akan menyusun sistem pengawasan khusus yang mengacu pada mekanisme Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun dijalankan berdasarkan prinsip syariah. “Jadi nanti ke depan, mungkin akan ada aturan yang kita akan bikin bagaimana supaya dana-dana yang dikumpulkan dari lembaga-lembaga keuangan ini ada semacam OJK syariahnya,” terangnya.
Penyusunan rencana pembentukan LPDU akan melibatkan diskusi dengan para pakar ekonomi serta koordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan perwakilan agama lain di Indonesia, yaitu Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, agar pengelolaan dana keagamaan dapat meliputi seluruh umat beragama di negara ini.
Sebagai dukungan fisik, kantor LPDU direncanakan akan berdiri di kawasan depan Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Gedung yang akan memiliki 40 lantai tersebut dibangun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan menjadi pusat bagi berbagai lembaga pengelola dana umat di seluruh Indonesia.(*)




