
Terdakwa Erasmus Frans Mandato Senin 13 April 2026 Ruang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao (Foto: Sergius S. Tobuawen).
BA’A | Nemberalanews.com – Pada Senin, 13 April 2026, pukul 13.00 WITA. Proses persidangan perkara terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans kembali berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Rote Ndao Kelas II. Agenda pembacaan Replik atau tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya diajukan.
Membacakan replik, JPU menegaskan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum senantiasa bertindak berdasarkan landasan hukum yang tepat dan benar.
Menurut JPU, dalil-dalil yang disampaikan dalam pembelaan terdakwa dinilai tidak berdasar secara hukum dan tidak mampu menggugurkan fakta yang terungkap di persidangan. Argumentasi yang disampaikan dianggap hanya mengulang hal-hal yang telah dipatahkan dalam proses pembuktian.
“Bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Ardiansyah, S.H., dalam pembacaan replik.
Oleh karena itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk tetap menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan sebelumnya, yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan tanggal 30 Maret 2026.
Menanggapi paparan JPU tersebut, Rydo Manafe, S.H., M.H., selaku tim penasihat hukum, memberikan tanggapan tajam kepada Nemberalanews.com, diakhir sidang.
Menurut Rydo, terdapat inkonsistensi dalam uraian Jaksa. “JPU menguraikan bahwa demo yang terjadi bulan Oktober mempunyai hubungan kausalitas dengan postingan terdakwa. Namun pertanyaannya, jika memang ada hubungan, kenapa hal tersebut tidak diuraikan di dalam dakwaan awal?” tanyanya.
Dia menegaskan bahwa kejadian setelah postingan bukan serta merta menjadi tanggung jawab kliennya. Fakta persidangan menunjukkan, aksi massa terjadi karena masyarakat memang menuntut haknya atas akses jalan yang ditutup, dan menganggap Erasmus sebagai perwakilan kepentingan umum.
Rydo juga menolak keras penyebutan tindakan masyarakat sebagai kerusuhan.
“Aksi demo merupakan hak yang dilindungi UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat. Tidak bisa serta merta disebut kerusuhan hanya karena masyarakat menyuarakan aspirasi,” tegasnya.
Lebih jauh, pembela menyoroti status objek sengketa. Berdasarkan fakta persidangan, jalan tersebut adalah jalan PNPM yang dibuat menggunakan anggaran negara/daerah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, jalan yang dibeli atau diperoleh dari anggaran negara adalah barang milik negara. “Jangan hanya karena disebut jalan desa, lalu JPU menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan penghilangan aset negara,” ujar Rydo.
Yang menjadi poin krusial, Rydo menyinggung ketiadaan jawaban JPU terkait dugaan pidana korupsi yang disampaikan dalam pledoi.
“Kami menunggu sanggahan JPU soal dugaan penghilangan barang negara, tapi tidak ada sama sekali dalam replik. Padahal fakta persidangan mengakui jalan itu dibuat pakai uang negara,” katanya.
Bahkan, Rydo mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
“Jika ada dugaan korupsi, maka itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Jalan negara yang hilang atau dialihkan statusnya adalah masalah hukum yang jauh lebih besar dan harus menjadi prioritas penegakan hukum, bukan justru mempidanakan mereka yang mengkritisi,” pungkas Rydo Manafe.
Sidang pembacaan tanggapan tim penasehat hukum (duplik) dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026 pukul 13.00 WITA.(*)





